HarianUpdate.com | Rohil – Persoalan tunda salur dana transfer kembali mengemuka di tingkat nasional setelah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, melaporkan beban tunda bayar mencapai lebih dari Rp135 miliar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (20/1/2026). Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik dan keberlanjutan program daerah.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, H. Sarman Syahroni, mewakili Bupati H. Bistamam, menjelaskan bahwa kewajiban yang belum terbayarkan itu merupakan akumulasi dari tahun anggaran 2024 dan 2025.
“Beban sekitar Rp135 miliar ini terutama berkaitan dengan kegiatan yang melibatkan pihak ketiga atau rekanan. Jika tidak segera teratasi akan berdampak pada kepercayaan dan roda ekonomi daerah,” ujarnya di hadapan Komisi XI.
Dalam pemaparan resmi, Sarman mengungkap akar persoalan terletak pada besarnya dana transfer pusat yang belum diterima daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/2025, tunda salur 2023 mencapai lebih dari Rp102 miliar, sementara pada 2024 melonjak hingga Rp436 miliar.
Dengan tambahan potensi tunda salur 2025 sekitar Rp40 miliar, total hak Rohil yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp520 miliar setelah dikurangi komponen lebih salur.
“Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah sangat terbatas, sementara kewajiban pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan,” kata Sarman.
Dalam kebijakan APBN 2026, pemerintah pusat menempatkan transfer ke daerah sebagai instrumen utama menjaga keseimbangan fiskal dan pemerataan layanan publik. Skema DBH, DAU, dan Dana Insentif Fiskal dirancang agar daerah tetap mampu membiayai gaji ASN, layanan kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dasar.
Dari sisi parlemen, Komisi XI memandang kasus Rohil sebagai cermin persoalan yang juga dialami sejumlah daerah lain.
“Transfer ke daerah adalah urat nadi pelayanan publik. Jika tertunda, dampaknya langsung ke masyarakat. Kami akan mendorong Kemenkeu menyiapkan langkah mitigasi agar hak daerah dibayarkan tepat waktu sesuai semangat APBN 2026,” tegas unsur pimpinan Komisi XI, Selasa (20/1/2026)
Menghadapi situasi tersebut, Pemda Rohil telah menyurati Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan pada 31 Desember 2025 untuk memohon percepatan penyaluran DBH.
Sarman juga menyoroti hilangnya Dana Insentif Fiskal dalam tiga tahun terakhir. Padahal dana sekitar Rp20 miliar per tahun itu sebelumnya menjadi penopang penting program daerah.
“Kami berharap pada 2026 Rohil kembali memperoleh insentif fiskal sebagai bentuk apresiasi atas upaya perbaikan tata kelola,” ujarnya.
Tekanan likuiditas ikut mempengaruhi pembayaran gaji ASN dan PPPK. Dari alokasi DAU Januari 2026 sebesar Rp57 miliar, baru tersalur sekitar Rp43 miliar, sehingga masih ada kekurangan Rp14 miliar.
“Kebutuhan gaji per bulan sekitar Rp48 miliar. Kami sudah berkomunikasi dengan KPPN dan kembali menyurati Kemenkeu agar sisa dana segera dicairkan,” kata Sarman.
Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut. Menurutnya, keterlambatan transfer tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Kami mendorong agar tunda salur dan insentif fiskal segera direalisasikan. Komisi XI akan memperkuatnya melalui surat resmi pasca RDPU ini,” ujarnya. (Ir)











