HarianUpdate.com | Bengkalis – Pekerjaan pembangunan pagar di lingkungan Dinas Koperasi Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang tengah berlangsung tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek sebagaimana lazimnya proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Ketiadaan papan informasi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan, volume pekerjaan, nama kontraktor pelaksana, hingga masa pelaksanaan kegiatan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pantauan di lokasi pada Selasa (20/1/2026), pekerja tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa ada identitas proyek yang terpasang. Beberapa pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor maupun pengawas lapangan.
“Tidak tahu, Bang. Kami hanya bekerja saja,” ujar salah seorang pekerja saat ditanya awak media.
Hal serupa disampaikan seorang pegawai di lingkungan kantor tersebut yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku tidak memiliki informasi terkait proyek dimaksud.
“Saya juga tidak tahu detailnya. Kalau saya tahu, pasti saya sampaikan,” katanya singkat.
Praktisi keterbukaan informasi menilai, papan nama proyek merupakan instrumen penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran negara. Di dalamnya seharusnya memuat jenis kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan.
Tanpa informasi tersebut, publik kesulitan melakukan kontrol sosial dan membuka ruang dugaan terjadinya penyimpangan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan proyek.
Tim media telah berupaya mencari keterangan dari pihak Dinas Koperasi maupun pelaksana pekerjaan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberi klarifikasi dan memastikan setiap proyek yang menggunakan uang negara dijalankan secara terbuka dan akuntabel. (ZA)











