Hukrim

Perusakan dan Perambahan TNTN Dibongkar, Aparat Tetapkan 9 Tersangka

9
×

Perusakan dan Perambahan TNTN Dibongkar, Aparat Tetapkan 9 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Perusakan dan Perambahan TNTN Dibongkar, Aparat Tetapkan 9 Tersangka
Teks foto: Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Hariyadi, didampingi unsur TNI dan Kejaksaan saat konferensi pers pengungkapan kasus perusakan dan perambahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026). (RB/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Komitmen negara dalam memulihkan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali ditegaskan. Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Tugas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) TNTN mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus perusakan dan penguasaan ilegal kawasan konservasi tersebut.

Penetapan tersangka ini dinilai sebagai pesan keras bahwa TNTN tidak lagi dapat dijadikan ruang bebas bagi tindakan melawan hukum, baik berupa kekerasan terhadap aparat negara maupun perambahan hutan secara sistematis.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Hariyadi, menjelaskan bahwa sembilan tersangka berasal dari dua klaster perkara yang berbeda. Enam orang dijerat dalam kasus pengrusakan secara bersama-sama, sementara tiga lainnya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam.

Penjelasan itu disampaikan Brigjen Hengki saat konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026), yang turut dihadiri Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno.

“Enam tersangka kasus pengrusakan sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Mereka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Peristiwa terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan bagian kawasan TNTN,” ungkap Hengki.

Ia menyebut, aksi tersebut bermula dari penolakan para pelaku terhadap kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi. Penolakan itu kemudian berujung pada tindakan perusakan terhadap tenda milik Satgas yang saat kejadian ditempati personel TNI.

“Barang bukti yang kami sita antara lain balok kayu, besi, serta rekaman digital yang tersimpan dalam flashdisk,” jelasnya.

Para tersangka pengrusakan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal, termasuk perlawanan terhadap petugas, serta penetapan tersangka lain. Kami tegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak akan ditoleransi,” tegas Wakapolda.

Selain kasus pengrusakan, Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan TNTN yang diduga telah berlangsung lama. Dalam perkara ini, tiga orang berinisial HN, BA, dan HP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai sekitar 270 hektare kawasan taman nasional untuk perkebunan kelapa sawit.

“Laporan berasal dari Kepala Balai TNTN, dengan total tiga laporan polisi. Modusnya adalah penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa hak di kawasan konservasi,” terang Brigjen Hengki.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kwitansi pembayaran, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan Tesso Nilo sebagai taman nasional.

Ketiga tersangka perambahan dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan TNTN kembali menjalankan fungsi ekologisnya. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak,” tegasnya.

Sementara itu, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo menyampaikan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan TNTN kini sepenuhnya berada di bawah kendali Satgas TP2.

“Berbagai langkah progresif telah dilakukan melalui koordinasi lintas sektor agar kawasan ini dapat dipulihkan secara bertahap,” ujarnya.

Menurut Pangdam, dinamika di lapangan tidak dapat dihindari, namun seluruh tindakan tetap mengedepankan pendekatan humanis demi menjaga kelestarian hutan dan rasa aman masyarakat.

“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang merasa paling benar hingga melawan hukum. Pemulihan Tesso Nilo adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *