Hukrim

Skandal Pupuk Subsidi di Pelalawan Melebar, Camat Aktif Ikut Terseret

14
×

Skandal Pupuk Subsidi di Pelalawan Melebar, Camat Aktif Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
Skandal Pupuk Subsidi di Pelalawan Melebar, Camat Aktif Ikut Terseret
Teks foto: Pria berinisial RM usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Pelalawan. (NB/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Pelalawan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kali ini, dua nama baru resmi ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif menjabat sebagai camat di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu malam (21/1/2026) di Kantor Kejari Pelalawan yang berlokasi di Desa Makmur. Kedua pihak menjalani rangkaian pemeriksaan sejak siang hari hingga larut malam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Pelalawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eka Mulya Putra, menyampaikan bahwa penambahan tersangka ini merupakan hasil pengembangan lanjutan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus yang sama, kejaksaan telah lebih dahulu menetapkan 16 orang tersangka.

“Pada malam ini, tim penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, masing-masing berinisial RM yang berperan sebagai pengecer, serta SP selaku pengelola gudang pupuk bersubsidi,” ungkap Eka Mulya Putra kepada wartawan.

Ia menjelaskan, RM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan aktivitas distribusi pupuk subsidi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Bunut. RM diketahui mengelola tiga unit usaha dagang (UD) Tani yang beroperasi di wilayah tersebut.

Lebih jauh diungkapkan, RM juga merupakan ASN aktif yang saat ini menjabat sebagai camat di Kecamatan Bandar Petalangan. Sementara itu, tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pupuk bersubsidi yang berlokasi di Kecamatan Bunut.

“Akibat perbuatan tersangka SP, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Gudang tersebut diketahui milik tersangka SS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” jelas Eka.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Eka Mulya Putra juga menekankan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.

“Proses hukum belum selesai. Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” tegasnya.

Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pupuk subsidi merupakan kebutuhan strategis bagi petani dan berpengaruh langsung terhadap ketahanan pangan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka RM, Nolis Hadis, menyampaikan bahwa kliennya saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru untuk masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan.

“Kami akan mempelajari secara menyeluruh berkas perkara ini untuk memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.

Nolis juga membantah anggapan bahwa kliennya merupakan bagian dari jaringan mafia pupuk. Menurutnya, perkara tersebut lebih mengarah pada persoalan administratif.

“Sejauh yang kami pahami, pupuk bersubsidi tetap disalurkan kepada masyarakat. Jika ada kekurangan, itu lebih pada kendala pendataan atau administrasi, bukan kesengajaan,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan, termasuk apabila terdapat pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar. (NB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *