HarianUpdate.com | Bengkalis — Proses hukum dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis menimbulkan kegelisahan di internal instansi tersebut. Sejumlah pegawai dan tenaga honorer dikabarkan diminta mengembalikan uang SPPD yang telah mereka terima dan gunakan.
Pengembalian dana tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
“Semua pegawai dan honorer diminta mengembalikan uang dari anggaran rutin maupun anggaran bidang yang pernah mereka pakai. Situasinya bikin panik,” ujar seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Paulina, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya pada Senin (26/1/2026) hanya menunjukkan satu tanda centang, sementara panggilan telepon tidak tersambung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Pidsus, Rawatan Manik, membenarkan adanya informasi terkait pengembalian uang tersebut. Namun ia menegaskan, pengembalian itu bukan atas perintah penyidik.
“Saya juga mendengar ada pengembalian uang, tetapi itu bukan perintah dari kami selaku penyidik,” kata Rawatan Manik saat ditemui di Kantor Kejari Bengkalis, Kamis (22/1/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang menggunakan anggaran negara wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya. Menurutnya, dalam penggunaan anggaran tahun 2024, keterlibatan terjadi mulai dari pimpinan OPD hingga pegawai dan honorer.
“Mulai dari kepala dinas saat itu sampai honorer semuanya dimintai keterangan. Proses masih berjalan dan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Terpisah, pemerhati kebijakan publik M. Fachrorozi turut menanggapi kabar pengembalian uang oleh pegawai dan honorer Dinas Sosial. Ia mengaku telah menerima informasi tersebut dan menilai pengembalian kerugian negara merupakan hal yang wajar.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Agam ini menekankan pentingnya kepastian hukum terhadap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, terlebih kasus dugaan SPPD fiktif ini sudah menjadi perhatian publik.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan pengembalian uang. Harus ada kepastian hukum agar memberi efek jera dan tidak ditiru oleh instansi lain di kemudian hari,” ujarnya.
Agam juga mengingatkan penyidik agar tidak menghentikan proses hukum hanya karena kerugian negara telah dikembalikan.
“Kalau setelah uang dikembalikan lalu perkaranya berhenti, itu justru tidak mendidik. Bisa jadi malah jadi contoh buruk bagi yang lain,” pungkasnya. (ZA)











