Nasional

DPD RI Turun ke Riau, Sengketa BMN Hulu Migas dan Tesso Nilo Dibahas di Tingkat Nasional

29
×

DPD RI Turun ke Riau, Sengketa BMN Hulu Migas dan Tesso Nilo Dibahas di Tingkat Nasional

Sebarkan artikel ini
DPD RI Turun ke Riau, Sengketa BMN Hulu Migas dan Tesso Nilo Dibahas di Tingkat Nasional
Teks foto: Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto saat menyerahkan cenderamata kepada Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, Kamis (29/1/2026). Ir/HUC

HarianUpdate.com | Riau – Pemerintah Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Kamis (29/1/2026).

Agenda tersebut menjadi forum strategis tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait status Tanah Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas serta tata kelola kawasan hutan pertanian di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang selama ini memicu konflik sosial dan persoalan kepastian hukum di Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah pusat dan lembaga negara demi perlindungan kepentingan masyarakat.

“Kesepakatannya jelas, DPD RI siap mendukung upaya penyelesaian. Ini bukan lagi soal benar atau salah, tetapi bagaimana negara hadir memberikan solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar SF Hariyanto dalam forum tersebut.

Terkait ruas jalan poros Pekanbaru–Dumai sepanjang 180 kilometer yang ditetapkan sebagai aset BMN oleh Kementerian Keuangan, SF Hariyanto menjelaskan bahwa Pemprov Riau telah mengajukan permohonan langsung kepada Presiden RI sejak 2024.

Saat masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau, Pemprov telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI dengan Nomor 180/HK/2508, yang menjelaskan bahwa di sepanjang jalan tersebut telah berdiri bangunan dan tanaman milik masyarakat yang memiliki sertifikat maupun alas hak sah.

“Demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat, Pemprov Riau memohon agar hak atas tanah masyarakat dapat dikeluarkan dari status aset BMN,” kata SF Hariyanto.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Riau bersama Pemprov Riau juga melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan pada 27 Januari 2026. Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan menyerahkan data kejelasan titik awal dan akhir BMN sepanjang 180 kilometer dalam waktu dua pekan.

Sementara untuk Jalan Sudirman di Kota Dumai, masyarakat yang tidak termasuk dalam kawasan BMN akan dikeluarkan dari daftar S-28 BMN. Namun demikian, terhadap status BMN ruas Pekanbaru–Dumai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hingga kini masih melakukan pengkajian ulang dan belum mengambil keputusan final.

Selain persoalan BMN, rapat juga membahas percepatan penanganan konflik di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. SF Hariyanto menyampaikan bahwa Pemprov Riau telah menyempurnakan Surat Keputusan Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TP2TNTN) pada 22 Desember 2025.

Langkah yang ditempuh meliputi sosialisasi, percepatan verifikasi data, serta pendampingan pendataan masyarakat di kawasan tersebut. Hingga saat ini, tercatat 227 kepala keluarga telah direlokasi, dan 15 kelompok masyarakat dengan luasan sekitar 7.000 hektare menyatakan kesediaan menyerahkan lahan kepada negara.

“Kami mendorong percepatan pendataan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyatakan bahwa kunjungan kerja ke Riau merupakan bagian dari mandat konstitusional DPD RI dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, khususnya terkait konflik pertanahan yang berujung pada ketidakadilan sosial.

“BAP DPD RI hadir sebagai muara aspirasi masyarakat. Setiap pengaduan akan kami transformasikan menjadi rekomendasi konkret, pengawasan yang efektif, serta kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegas Adriana.

Ia menambahkan, BAP DPD RI berperan sebagai mediator dan fasilitator dengan mempertemukan masyarakat dan instansi pemerintah terkait melalui forum RDP, guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Kami mencatat, mendokumentasikan, dan menganalisis seluruh pengaduan untuk diangkat menjadi bahan pengawasan serta rekomendasi kebijakan di tingkat nasional,” pungkasnya. (Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *