Hukrim

Dilaporkan Sejak Desember, Kasus Dugaan Penggelapan Mahar Belum Menunjukkan Progres

11
×

Dilaporkan Sejak Desember, Kasus Dugaan Penggelapan Mahar Belum Menunjukkan Progres

Sebarkan artikel ini
Dilaporkan Sejak Desember, Kasus Dugaan Penggelapan Mahar Belum Menunjukkan Progres
Teks foto: Dokumen laporan pengaduan dugaan penggelapan mahar pernikahan yang dilayangkan ke Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Rohul – Penanganan laporan dugaan penggelapan mahar pernikahan yang dilayangkan Edirnus Laia ke Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, menjadi perhatian publik. Pasalnya, sejak dilaporkan pada pertengahan Desember 2025, perkembangan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan yang signifikan.

Berdasarkan salinan laporan pengaduan tertanggal 16 Desember 2025, Edirnus Laia melaporkan dugaan penggelapan mahar pernikahan senilai Rp26,6 juta. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai, satu cincin emas, serta biaya adat yang diserahkan kepada pihak keluarga calon mempelai perempuan dan diterima oleh terlapor berinisial NZ.

Pelapor menuturkan, setelah mahar diserahkan, calon istri meninggalkan rumah tanpa kejelasan, sementara barang dan uang yang telah diberikan tidak dikembalikan. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kerugian materiil sekaligus tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga.

Edirnus mengaku telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, isi SP2HP tersebut dinilai belum memberikan gambaran jelas mengenai status perkara, termasuk apakah sudah ada penetapan tersangka atau peningkatan tahap penyidikan.

“Saya hanya ingin kepastian hukum. Laporan sudah berjalan lama, tapi belum ada penjelasan yang bisa saya pahami,” ujar Edirnus saat ditemui, Minggu (1/2/2026).

Di sisi lain, terlapor, Natali Zebua, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, menyatakan tidak merasa takut dengan laporan hukum yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut siap menghadapi proses hukum apabila memang diproses sesuai ketentuan.

Sementara itu, upaya konfirmasi Harianupdate.com kepada pihak penyidik Polsek Bonai Darussalam terkait perkembangan perkara tersebut belum membuahkan hasil. Pesan singkat dan panggilan yang disampaikan hingga saat ini belum mendapatkan balasan.

Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara menjadi hal penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengamanatkan penyidik untuk memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor melalui SP2HP.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Bonai Darussalam. Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan serta memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *