Politik

Komisi I DPRD Riau Usulkan Lima Nama Timsel KPID, Tinggal Menunggu SK Pimpinan

10
×

Komisi I DPRD Riau Usulkan Lima Nama Timsel KPID, Tinggal Menunggu SK Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Riau Usulkan Lima Nama Timsel KPID, Tinggal Menunggu SK Pimpinan
Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Nurazmi Hasyim, saat memberikan keterangan terkait usulan lima nama calon Tim Seleksi KPID Riau di Pekanbaru, Rabu (4/2/2026). RB/HUC

HarianUpdate.com | Riau – Komisi I DPRD Provinsi Riau resmi mengajukan lima nama calon Tim Seleksi (Timsel) untuk proses rekrutmen anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau kepada pimpinan DPRD. Usulan tersebut saat ini berada pada tahap final dan tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD Riau.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Nurazmi Hasyim, mengatakan seluruh nama calon Tim Seleksi telah disampaikan dan secara administratif sudah berada di meja pimpinan DPRD.

“Nama-nama calon Timsel sudah kami serahkan. Sekarang tinggal menunggu penandatanganan SK pimpinan DPRD,” ujar Nurazmi Hasyim, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, kelima calon Tim Seleksi diusulkan berdasarkan ketentuan terbaru dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengatur keterwakilan unsur KPI Pusat, akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah daerah.

Untuk unsur KPI Pusat, KPI telah menunjuk Muhammad Hasrul Hasan sebagai perwakilan. Sementara dari unsur akademisi, Komisi I mengusulkan Dr. Sharifah Faradina dari Universitas Islam Riau (UIR) serta Dr. Aidil Haris dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), yang dinilai memiliki latar belakang dan kompetensi dalam bidang seleksi serta asesmen.

Adapun unsur tokoh masyarakat diwakili oleh Ahmad Syaharofi. Sedangkan dari unsur Pemerintah Provinsi Riau, Komisi I mengusulkan perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.

Namun demikian, unsur pemerintah daerah sempat mengalami dinamika lantaran jabatan Kepala Diskominfotik Provinsi Riau saat ini belum definitif. Oleh karena itu, Komisi I mengusulkan Teza yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk sementara waktu.

“Kami berhati-hati agar penetapan unsur Pemprov ini tidak bertentangan dengan regulasi. Apakah dapat diwakili oleh sekretaris atau harus kepala dinas definitif, hal itu juga akan kami konsultasikan ke KPI Pusat,” jelas Nurazmi.

Politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa seluruh unsur Tim Seleksi harus terpenuhi sesuai regulasi terbaru. Ia menambahkan, aturan lama yang masih membuka ruang bagi unsur mantan komisioner KPID daerah kini telah berubah.

“Sekarang tidak ada lagi unsur alumni komisioner KPID. Yang dilibatkan langsung adalah komisioner KPI Pusat. Kita mengikuti sepenuhnya ketentuan dan regulasi terbaru dari KPI,” tegasnya.

Menurut Nurazmi, usulan pembentukan Tim Seleksi telah disampaikan kepada pimpinan DPRD sekitar 10 hari lalu. Setelah SK pimpinan DPRD diterbitkan, Tim Seleksi akan segera menggelar rapat perdana bersama Komisi I DPRD Riau untuk memulai tahapan kerja.

“Begitu SK keluar, Timsel langsung bekerja. Kita ingin proses ini berjalan cepat agar kekosongan jabatan komisioner KPID Riau tidak berlarut,” katanya.

Diketahui, masa jabatan komisioner KPID Riau sebelumnya telah berakhir pada 10 Desember 2025. Jabatan tersebut sempat diperpanjang selama satu tahun karena adanya agenda politik nasional dan daerah, termasuk pelaksanaan pilkada serta pergantian keanggotaan DPRD.

Dalam mekanisme seleksi nantinya, Tim Seleksi akan menjaring calon hingga 15 besar atau tiga kali jumlah komisioner yang dibutuhkan. Selanjutnya, nama-nama tersebut diserahkan kepada DPRD Riau untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Timsel menjaring dan menyerahkan 15 nama. DPRD memilih lima komisioner terpilih dan lima cadangan melalui fit and proper test,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewenangan DPRD hanya berada pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan, sedangkan seluruh proses seleksi administrasi dan teknis menjadi tanggung jawab Tim Seleksi.

Selain itu, sistem seleksi saat ini juga disebut lebih transparan karena menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga hasil penilaian dapat diketahui secara objektif.

“Kalau tidak memenuhi passing grade, otomatis gugur. Tidak lagi manual seperti dulu,” pungkas Nurazmi.

Dengan menunggu terbitnya SK pimpinan DPRD, proses pembentukan Tim Seleksi KPID Riau diharapkan segera rampung sehingga tahapan rekrutmen komisioner dapat berjalan sesuai jadwal dan regulasi. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *