Hukrim

Simpan Lima Paket Sabu, Warga Pucuk Rantau Ditangkap Polisi

7
×

Simpan Lima Paket Sabu, Warga Pucuk Rantau Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Simpan Lima Paket Sabu, Warga Pucuk Rantau Ditangkap Polisi
Teks foto: Pria berusia 52 tahun berinisial I saat diamankan Polisi terduga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau. (Elsa/HUC)

HarianUpdate.com | Kuansing – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berusia 52 tahun berinisial I diamankan karena diduga kuat terlibat sebagai pengedar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Muara Tiu Makmur.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pendalaman, tim mengarah kepada seorang terduga pelaku,” kata AKP Ridwan, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas terduga pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Selanjutnya, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melakukan pengintaian di sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka.

Tak lama berselang, tepat pukul 00.15 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di dalam rumah tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat setempat, polisi menemukan lima paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,86 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah tas sandang berwarna hitam yang berada di kamar tersangka.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial D yang berada di pondok kebun sawit Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau,” ungkap AKP Ridwan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Ridwan menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Ini merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. (EL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *