Hukrim

Bentrokan di Tapung Hulu, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penganiayaan

6
×

Bentrokan di Tapung Hulu, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Markas Polres Kampar, tempat penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penganiayaan massal yang terjadi saat bentrokan antara warga dan pihak keamanan perusahaan. (Ag/HUC)

HarianUpdate.com | Kampar – Kepolisian Resor (Polres) Kampar menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi saat bentrokan antara sekelompok warga dan petugas keamanan perusahaan Strum (Satria Timur Mandiri) di Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (5/2/2026) sore tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka, yakni Joni (25) dan Deri (39).

Kepala Polres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Petugas langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan sebanyak 27 orang berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan kayu,” ujar AKP Gian kepada Harianupdate.com, Sabtu (7/2/2026).

Ia menyebutkan, penyidik kemudian menggelar perkara pada Jumat (6/2/2026). Berdasarkan hasil gelar dan kecukupan minimal dua alat bukti, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21). Seluruh tersangka telah diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum.

AKP Gian menjelaskan, insiden bermula ketika para korban bersama beberapa rekannya hendak memperbaiki papan atau plang di Pos VII yang sebelumnya dirusak. Saat berada di lokasi, mereka didatangi puluhan orang dan kemudian terjadi penyerangan.

“Korban sempat dikejar dan dianiaya menggunakan kayu serta senjata tajam sehingga menyebabkan dua orang mengalami luka,” ungkapnya.

Atas laporan korban, kepolisian melakukan proses penyidikan hingga menetapkan para tersangka. Saat ini, mereka dijerat dengan Pasal 262, Pasal 306, dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami pastikan perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Gian. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *