HarianUpdate.com | Siak – Kepolisian Resor (Polres) Siak tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi secara bersama-sama di ruang publik. Perkara tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan atas peristiwa itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Siak/Polda Riau, yang dibuat pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Pelapor diketahui bernama Mardin Lase (34), warga Kota Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian dugaan kekerasan berlangsung pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah RT 08 RW 03 Dusun Sungai Padang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di area Bravo PT Kimia Tirta Utama (KTU) Astra, Kabupaten Siak.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang yang diketahui bernama Candra Saputra Lase dan Fiberman Lase dilaporkan mengalami luka-luka. Keduanya telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Koto Gasib.
Kapolres Siak melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Tidar Laksono menyampaikan, berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penganiayaan diduga melibatkan sejumlah oknum petugas keamanan perusahaan di lokasi kejadian.
“Informasi awal menyebutkan dugaan kekerasan dilakukan oleh beberapa oknum sekuriti terhadap korban saat berada di area perusahaan. Usai kejadian, korban langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan,” ujar AKP Tidar, Kamis (12/2/2026).
Ia merinci, Candra Saputra Lase mengalami lebam di bagian punggung, luka di pipi kiri, pembengkakan pada kaki kanan, serta mengeluh nyeri di bagian dada. Sementara Fiberman Lase mengalami luka robek di kepala sebelah kanan, pendarahan pada telinga, lebam di wajah dan dada, serta luka pada rusuk kiri dan kanan. Selain itu, terdapat luka gores di leher, punggung, dan kedua kakinya.
Saat ini, Satreskrim Polres Siak masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Langkah awal yang sudah kami lakukan antara lain menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah TKP, serta mengantar korban menjalani visum et repertum,” jelasnya.
Ke depan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menggelar perkara guna menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.
AKP Tidar menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif. (RK)











