Politik

DPRD Riau Tagih Janji Transparansi PHR Soal Klaim BMN Jalur Pekanbaru–Dumai

8
×

DPRD Riau Tagih Janji Transparansi PHR Soal Klaim BMN Jalur Pekanbaru–Dumai

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim. (IR/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Komitmen Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk membuka data Barang Milik Negara (BMN) di sepanjang ruas Jalan Pekanbaru–Dumai kembali menjadi sorotan. Hingga dua pekan setelah pertemuan bersama di Jakarta pada 27 Januari 2026, dokumen yang dijanjikan belum diterima oleh DPRD Riau.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan lahan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Dalam pertemuan, PHR menyatakan siap menyerahkan data. Namun sampai hari ini belum ada dokumen resmi yang kami terima,” kata Azmi melalui pesan singkat kepada Harianupdate.com, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, klaim BMN yang disampaikan PHR mencakup area hingga puluhan meter di sisi kiri dan kanan badan jalan sepanjang jalur Pekanbaru–Dumai. Total panjang ruas yang diklaim mencapai ratusan kilometer.

Menurut Azmi, persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan administrasi aset negara, tetapi telah menyentuh ruang hidup masyarakat. Sejumlah kawasan yang selama ini dimanfaatkan warga, termasuk permukiman, pusat usaha, hingga fasilitas umum, disebut ikut masuk dalam klaim tersebut.

“Di lapangan, klaim itu bukan hanya mengenai bahu jalan. Ada wilayah yang sudah berkembang menjadi kawasan ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya.

Kondisi ini berdampak pada warga yang telah memiliki alas hak sah atas tanahnya. Banyak di antaranya kesulitan mengurus administrasi lanjutan karena lahan yang mereka kuasai tiba-tiba dikategorikan sebagai BMN.

Sebelumnya, DPRD Riau telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, DJKN meminta PHR menyampaikan peta teknis serta titik koordinat BMN secara rinci sebagai dasar verifikasi.

Prinsipnya, lahan yang tidak tercantum dalam peta resmi BMN seharusnya dikeluarkan dari klaim negara demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Namun hingga kini, DPRD Riau menilai belum ada langkah konkret dari PHR untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Situasi ini dikhawatirkan dapat memperpanjang konflik serta menghambat aktivitas pembangunan, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

“Keterbukaan data adalah kunci. Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan terus menurun,” tegas Azmi.

DPRD Riau berharap PHR segera membuka seluruh data secara objektif agar publik dapat mengetahui batas pasti BMN di sepanjang jalur Pekanbaru–Dumai. Kepastian tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih klaim lahan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *