Daerah

Forkopimda Sepakat, Seluruh THM di Pekanbaru Ditutup Selama Bulan Puasa

9
×

Forkopimda Sepakat, Seluruh THM di Pekanbaru Ditutup Selama Bulan Puasa

Sebarkan artikel ini
Forkopimda Sepakat, Seluruh THM di Pekanbaru Ditutup Selama Bulan Puasa
Teks foto: Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (ED/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan pengaturan khusus terhadap aktivitas usaha dan hiburan menjelang dan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru wajib menghentikan operasionalnya demi menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah masyarakat.

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas wali kota, Selasa (17/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Agung Nugroho dan membahas langkah-langkah strategis dalam pengendalian aktivitas masyarakat, stabilitas keamanan, serta ketertiban umum selama Ramadan.

Agung menegaskan bahwa kebijakan penutupan THM bersifat menyeluruh tanpa pengecualian. Baik tempat hiburan yang berdiri sendiri maupun yang beroperasi sebagai bagian dari fasilitas hotel tetap wajib mematuhi aturan tersebut.

“Seluruh tempat hiburan malam harus berhenti beroperasi selama Ramadan. Tidak ada dispensasi atau pengecualian dalam bentuk apa pun,” ujar Agung saat dikonfirmasi Harianupdate.com, Rabu (18/2/2026).

Selain THM, pemerintah kota juga menghentikan sementara operasional fasilitas hiburan lain seperti karaoke dan arena biliar. Pertunjukan musik langsung atau live music pada malam hari turut dilarang guna menghindari gangguan terhadap pelaksanaan salat tarawih serta waktu istirahat warga.

Di sektor kuliner, Pemko Pekanbaru mengatur bahwa layanan makan di tempat hanya diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara pada siang hari, pelaku usaha kuliner muslim hanya diperkenankan melayani pembelian dengan sistem bawa pulang.

Untuk rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, pemerintah memberikan kelonggaran terbatas dengan pembatasan kapasitas maksimal 30 persen dari total tempat duduk. Pengelola juga diwajibkan menjaga etika operasional agar tidak mencolok dan tetap menghormati suasana Ramadan.

Sebagai upaya memastikan aturan berjalan optimal, sosialisasi dilakukan melalui jajaran camat dan lurah. Agung juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan secara persuasif, humanis, dan profesional. (ED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *