HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperketat pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, patroli akan digencarkan di sejumlah titik keramaian pada jam kerja.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 tentang penyesuaian jam kerja selama Ramadan. Meski ada pengaturan waktu kerja, kedisiplinan pegawai tetap menjadi prioritas.
Menurutnya, pengawasan akan difokuskan pada pusat perbelanjaan, supermarket, kafe, dan fasilitas publik lain yang berpotensi menjadi lokasi ASN berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas.
“Surat edaran sudah ditegaskan pimpinan daerah. Tugas kami memastikan kebijakan itu berjalan di lapangan. ASN yang berada di luar kantor tanpa alasan jelas akan kami data,” ujar Sadono kepada Harianupdate.com, Jumat (20/2/2026).
Untuk memperluas pengawasan, Satpol PP juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Warga dipersilakan melaporkan dugaan pelanggaran melalui pesan langsung (DM) akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang langsung ke kantor di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru.
Sri Sadono menjelaskan, setiap ASN yang terjaring patroli tidak langsung dijatuhi hukuman di tempat. Petugas akan melakukan pendataan dan membuat laporan tertulis kepada atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing untuk diproses sesuai aturan.
Penindakan disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam PP tersebut, kewajiban dan larangan bagi PNS diatur secara tegas. Pelanggaran jam kerja termasuk kategori pelanggaran disiplin yang dapat berdampak pada penilaian kinerja hingga tunjangan. Sanksinya berjenjang, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran.
Ia menekankan, pengawasan selama Ramadan bukan untuk membatasi ibadah, melainkan memastikan pelayanan publik tetap optimal. “Ramadan harus menjadi momentum peningkatan disiplin, bukan alasan untuk mengurangi tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Pemprov Riau berharap seluruh ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat. (RB)











