HarianUpdate.com | Bengkalis – Aparat Satreskrim Polres Bengkalis menahan seorang perempuan berinisial NMS (29) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Penahanan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi serta sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara mendalam sebelum akhirnya penyidik mengambil langkah hukum terhadap yang bersangkutan.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diperoleh, penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi. Karena itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Juliandi kepada Harianupdate.com, Minggu (22/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak masalah keuangan dan terlilit utang.
Polisi menduga modus yang dilakukan adalah dengan menyalahgunakan sejumlah unit telepon seluler yang seharusnya diserahkan kepada konsumen melalui salah satu perusahaan pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/ Polda Riau yang diterima pada 24 November 2025. Peristiwa dugaan penipuan maupun penggelapan tersebut dilaporkan terjadi pada 11 November 2025 lalu.
Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan indikasi adanya penyimpangan terhadap sejumlah unit handphone yang menjadi objek transaksi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh penyidik, antara lain dokumen perjanjian, hasil audit internal perusahaan, kotak handphone, serta rekening koran yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka telah dititipkan di rumah tahanan Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang kerap terjadi.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau menghubungi layanan pengaduan Polres Bengkalis agar dapat segera ditindaklanjuti. (ZA)











