HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan layanan kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hingga malam hari. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 1 Januari 2026 di seluruh Puskesmas milik pemerintah kota.
Saat ini, sebanyak 21 Puskesmas di Kota Pekanbaru melayani masyarakat hingga pukul 21.00 WIB. Langkah ini diambil untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa penambahan jam operasional tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan seluruh aspek pendukung layanan kesehatan tetap dipersiapkan secara optimal.
“Pelayanan harus tetap maksimal meskipun jam operasional diperpanjang. Dari sisi infrastruktur, ketersediaan obat-obatan, dokter, hingga tenaga kesehatan lainnya, terus kita lengkapi,” ujar Agung Nugroho, Jumat (9/1/2026).
Menurut Agung, Pemko Pekanbaru berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang prima dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata dan mempermudah warga dalam mendapatkan layanan medis
Ia juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat Puskesmas yang tidak menjalankan layanan sesuai ketentuan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
“Kalau ada Puskesmas yang tutup di bawah jam sembilan malam, silakan laporkan langsung. Ini komitmen kita bersama dan tidak perlu ada keraguan,” tegasnya.
Penambahan jam layanan ini, lanjut Agung, merupakan bentuk keseriusan Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Puskesmas agar tidak menolak pasien dengan alasan apa pun.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada satu pun masyarakat Pekanbaru yang sakit kemudian ditolak oleh Puskesmas,” pungkas Agung. (Ir)











