Daerah

BPD dan PJ Kades Palkun Minta Direktur BUMDes Serahkan Laporan Aset dan Pertanggungjawaban

14
×

BPD dan PJ Kades Palkun Minta Direktur BUMDes Serahkan Laporan Aset dan Pertanggungjawaban

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Lokasi pengelolaan BUMDes Sejahtera Bersama yang kini dipersoalkan BPD dan masyarakat. (ZA/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejahtera Bersama Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Penjabat (PJ) Kepala Desa Palkun meminta Direktur BUMDes, Usman, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan aset desa secara jelas serta sesuai aturan hukum.

Persoalan mencuat setelah BPD menerima informasi adanya ketidaksesuaian data dalam program pengelolaan tabung gas LPG milik BUMDes. Berdasarkan keterangan Usman saat dikonfirmasi, awalnya BUMDes memiliki lebih dari 500 tabung LPG. Namun kini yang tercatat tersisa 205 tabung.

“Di tempat saudara Yasin ada 126 tabung dan di gudang tinggal 79 tabung. Rencana penyediaan 500 tabung tidak terlaksana karena dana digunakan untuk kebutuhan administrasi,” ujar Usman kepada Ketua DPD PWMOI Bengkalis, Jumadi, Sabtu (17/01/2026).

Selain itu, BPD juga mempertanyakan status aset lain berupa satu unit mobil L300 yang disebut belum diserahkan secara administrasi kepada pemerintah desa.

Menurut Ketua BPD Palkun, Leman, sejak tahun 2023 hingga 2025 pihaknya telah berulang kali meminta laporan penggunaan anggaran BUMDes, namun belum memperoleh dokumen resmi berupa berita acara maupun rincian pertanggungjawaban.

Informasi ini diperoleh media dari warga Desa Palkun pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Narasumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

PJ Kepala Desa Palkun, Tarmizi, membenarkan adanya dana penyertaan modal BUMDes sebesar Rp163 juta untuk tahun anggaran 2025 yang telah masuk rekening BUMDes. Namun dana tersebut belum dapat dicairkan.

“Berdasarkan hasil uji kelayakan tim, pengelolaan BUMDes dinilai belum memenuhi syarat sehingga pencairan anggaran ditunda sementara,” jelas Tarmizi melalui sambungan seluler.

Ia menegaskan, laporan aset dan penggunaan anggaran merupakan kewajiban hukum pengelola BUMDes sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta Permendes Nomor 3 Tahun 2021.

Ketua DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis, Jumadi, meminta persoalan ini diselesaikan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum.

“Jika benar laporan aset tidak diberikan kepada BPD, itu bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang. Aparat terkait perlu melakukan pemeriksaan agar tidak merugikan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia menilai tata kelola BUMDes harus terbuka karena menyangkut dana publik dan kepentingan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta penjelasan lebih lanjut dari Direktur BUMDes Usman terkait tudingan tersebut, termasuk mengenai status tabung LPG dan aset mobil L300. Klarifikasi resmi akan dimuat pada pemberitaan berikutnya demi keberimbangan informasi. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *