Daerah

Bupati Kuansing Dorong Percepatan TORA untuk Petani Penggarap

16
×

Bupati Kuansing Dorong Percepatan TORA untuk Petani Penggarap

Sebarkan artikel ini
Bupati Kuansing Dorong Percepatan TORA untuk Petani Penggarap
Teks foto: Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Rapat Bupati Kuansing, Rabu (11/3/2026). EL/HUC

HarianUpdate.com | Kuansing – Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada masyarakat kecil dalam penyelesaian persoalan legalitas lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hal tersebut disampaikan Suhardiman saat memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kuantan Singingi, Rabu (11/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati yang akrab disapa Datuk Panglimo Dalam itu menginstruksikan jajaran pemerintah daerah serta instansi terkait untuk mempercepat proses pengusulan TORA sekaligus memangkas prosedur birokrasi yang dinilai menghambat.

“Yang kita dorong adalah masyarakat kecil, kelompok tani yang sudah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut. Selama syaratnya terpenuhi, jangan ada yang menghambat. Pastikan mereka mendapatkan kepastian hukum,” tegas Suhardiman di hadapan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurutnya, reforma agraria tidak hanya sekadar proses administrasi, tetapi merupakan langkah penting untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan tanpa kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kuantan Singingi, Abdul Rajab N., SH., MH., mengungkapkan bahwa realisasi program TORA di daerah tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Ia menjelaskan, dari target awal seluas 2.000 hektare, saat ini baru sekitar 1.300 hektare yang telah memperoleh persetujuan sementara.

“Prosesnya masih terus berjalan karena ada tahapan verifikasi yang harus dilakukan agar program ini tepat sasaran,” kata Abdul Rajab.

Untuk memastikan program TORA berjalan sesuai ketentuan, pihaknya menerapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima, di antaranya setiap penerima hanya diperbolehkan menguasai maksimal lima hektare lahan.

Selain itu, penerima juga harus merupakan penduduk yang berdomisili di kecamatan lokasi lahan, serta melalui proses verifikasi dokumen dan pengecekan fisik di lapangan guna menghindari tumpang tindih dengan kawasan konservasi atau lahan bermasalah.

Bupati Suhardiman juga mengingatkan tim pendata agar bekerja secara teliti dalam melakukan verifikasi data penerima program.

Ia menegaskan bahwa ketelitian sangat penting agar program reforma agraria tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat akibat kesalahan data atau tumpang tindih kepemilikan lahan.

Dengan percepatan program TORA tersebut, pemerintah daerah berharap para petani penggarap dapat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola.

“Dengan adanya sertifikat, petani memiliki kepastian hukum sekaligus peluang untuk mengakses permodalan guna meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Suhardiman.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah ingin masyarakat Kuantan Singingi memiliki kedaulatan atas tanah yang mereka kelola sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan yang berkelanjutan. (EL)

Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *