Daerah

Bupati Siak Surati Menkeu, Minta Segera Cairkan Kekurangan DBH

10
×

Bupati Siak Surati Menkeu, Minta Segera Cairkan Kekurangan DBH

Sebarkan artikel ini
Bupati Siak Surati Menkeu, Minta Segera Cairkan Kekurangan DBH
Teks foto: Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyampaikan keterangan terkait upaya Pemerintah Kabupaten Siak memperjuangkan pencairan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kementerian Keuangan RI, Selasa (3/2/2026). RK/HUC

HarianUpdate.com | Siak – Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi mengajukan permohonan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum tersalurkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Total kekurangan dana yang diperjuangkan mencapai hampir Rp490 miliar.

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, melalui surat resmi tertanggal 31 Januari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya menagih hak fiskal daerah yang hingga kini belum sepenuhnya diterima.

Dalam surat itu, Pemkab Siak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 yang mengatur penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.

Afni menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, Kabupaten Siak tercatat mengalami kurang salur DBH pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp411,40 miliar.

“Setelah dilakukan perhitungan dan dikompensasikan dengan kelebihan bayar DBH, total kekurangan dana yang telah diakui oleh Kementerian Keuangan dan menjadi hak Kabupaten Siak mencapai Rp489.893.148.000,” ujar Afni, Selasa (3/2/2026).

Bupati Siak itu menegaskan, pencairan DBH tersebut sangat mendesak mengingat kondisi keuangan daerah yang saat ini membutuhkan dukungan fiskal. Menurutnya, keterlambatan penyaluran dana berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja.

“Kami masih memiliki kewajiban belanja daerah yang harus diselesaikan, termasuk pembayaran utang kepada pihak ketiga maupun kewajiban internal yang berasal dari Tahun Anggaran 2024 dan 2025,” jelasnya.

Dalam surat tersebut juga dipaparkan rencana penggunaan dana kurang bayar DBH, di antaranya untuk pelunasan utang belanja daerah TA 2024 dan 2025 sebesar Rp364,43 miliar.

Selain itu, dana akan dialokasikan untuk belanja operasional perkantoran sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai Rp45,10 miliar.

Afni berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar penyaluran DBH segera direalisasikan. “Penyaluran dana ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Siak tetap berjalan optimal,” tutupnya. (RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *