Daerah

Dituduh Punya Gudang Minyak Ilegal, Kapolsek Tebing Tinggi Tegaskan Berita Harus Berimbang

8
×

Dituduh Punya Gudang Minyak Ilegal, Kapolsek Tebing Tinggi Tegaskan Berita Harus Berimbang

Sebarkan artikel ini
Dituduh Punya Gudang Minyak Ilegal, Kapolsek Tebing Tinggi Tegaskan Berita Harus Berimbang
Teks foto: Kapolsek Tebing Tinggi, Ipda Andi Ilham Junaidi, saat memberikan klarifikasi terkait tuduhan kepemilikan gudang minyak ilegal yang beredar di media sosial. (AN/HUC)

HarianUpdate.com | Jambi – Kapolsek Tebing Tinggi, Provinsi Jambi, Ipda Andi Ilham Junaidi menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki gudang minyak ilegal. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi setelah muncul pemberitaan sepihak di media siber yang beredar di media sosial.

Pemberitaan tersebut sebelumnya dimuat oleh salah satu media online tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Informasi yang beredar menuding Kapolsek Tebing Tinggi memiliki gudang minyak ilegal di wilayah hukumnya.

Ipda Andi Ilham Junaidi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang terbit tanpa proses konfirmasi.

“Wartawan yang dimaksud tidak ada melakukan konfirmasi kepada saya. Buktinya berita tersebut sudah diturunkan (take down). Saya juga menghimbau kepada wartawan dan media agar selalu melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan berita,” ujar Ipda Andi Ilham Junaidi, Senin (09/03/2026).

Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang dapat merusak reputasi seseorang, bahkan berpotensi memengaruhi karier serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Sementara itu, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa Ipda Andi Ilham baru menjabat sebagai Kapolsek Tebing Tinggi.

“Pak Andi Ilham baru bertugas. Mana mungkin dia yang punya,” ujar warga tersebut.

Di waktu terpisah, Fahmi, warga yang telah lama tinggal di wilayah tersebut, juga menyampaikan bahwa gudang minyak yang diduga sebagai tempat penimbunan minyak subsidi di Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah ada sejak lama.

“Gudang minyak itu sudah ada bertahun-tahun sebelum Ipda Andi Ilham menjabat sebagai Kapolsek Tebing Tinggi. Namanya aktivitas ilegal biasanya dilakukan secara diam-diam, sehingga pemberitaan harus mendalami informasi terlebih dahulu,” kata Fahmi.

Ia juga menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Marjhoni dan telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

“Kalau memang ingin memberantas praktik ilegal, sebaiknya dilakukan bersama-sama dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku adat,” tambahnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Sugianto, anggota Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), mengingatkan pentingnya wartawan memahami dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, masih ada oknum yang mengaku wartawan namun tidak menjalankan prinsip dasar jurnalistik seperti melakukan konfirmasi dan menyajikan informasi berimbang.

“Masih ada oknum wartawan yang tidak patuh pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Banyak yang membuat berita tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan,” jelas Sugianto.

Ia menambahkan, wartawan harus memahami bahwa kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Kebebasan pers tidak boleh melanggar hak orang lain. Wartawan harus memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi serta melakukan konfirmasi sebelum berita diterbitkan,” tegasnya.

Sugianto juga menyebut bahwa penyebaran informasi tanpa dasar, terutama di media sosial, dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kalau menyebarkan informasi di media sosial, bisa terjerat Undang-Undang ITE. Sedangkan media siber diatur oleh Undang-Undang Pers. Jangan asal menerbitkan berita,” pungkasnya. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *