Daerah

Dugaan Korupsi ADD di Desa Sialang Godang, Masyarakat dan Aktivis Desak APH Periksa Kades Syafarudin

5647
×

Dugaan Korupsi ADD di Desa Sialang Godang, Masyarakat dan Aktivis Desak APH Periksa Kades Syafarudin

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kepala Desa Sialang Godang, Syafarudin

HarianUpdate.com | Pelalawan – Isu dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pemberitaan media menyoroti pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, sejumlah kegiatan pembangunan desa diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan. Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan rabat beton jalan lingkungan desa dengan nilai anggaran lebih dari Rp400 juta. Proyek tersebut dilaporkan mengalami kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan.

Seorang warga Desa Sialang Godang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa masyarakat kesulitan memperoleh penjelasan terbuka terkait penggunaan dana desa. Ia menilai kondisi fisik sejumlah pembangunan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

“Selama ini kami tidak pernah mendapatkan penjelasan detail soal penggunaan dana desa. Untuk jalan rabat beton yang dibangun tahun 2022, sekarang kondisinya sudah rusak parah, bahkan hampir tidak terlihat lagi lapisan betonnya,” ungkap sumber tersebut, Rabu (16/4/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa fasilitas umum lain yang dibangun pada tahun anggaran 2023 hingga 2024 dilaporkan mengalami kerusakan dini. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pengurangan kualitas pekerjaan atau dugaan mark up anggaran.

“Kalau dikerjakan sesuai spesifikasi, seharusnya bangunan bisa bertahan lama. Kenyataannya, banyak proyek yang baru selesai sudah rusak. Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sialang Godang, Syafarudin, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025), membantah adanya penyelewengan dana desa. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran telah melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.

“Semua kegiatan sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak ada temuan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Sekretaris DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau, Wilson, menilai bahwa apabila terdapat indikasi penyimpangan dana desa, maka hal tersebut harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Jika benar terjadi penyelewengan dana desa, itu sudah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan memeriksa pihak-pihak terkait agar persoalan ini jelas,” kata Wilson, Kamis (17/4/2025).

Ia juga mendorong agar aparat tidak menunggu laporan resmi semata, mengingat isu tersebut telah menjadi perhatian publik. Menurutnya, langkah cepat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Pemeriksaan perlu dilakukan agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas akan memberi kepastian serta rasa keadilan,” pungkasnya. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *