Daerah

Jam Kerja Ramadan Dipangkas, Pemprov Riau Perketat Pengawasan ASN

14
×

Jam Kerja Ramadan Dipangkas, Pemprov Riau Perketat Pengawasan ASN

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kepala Satpol PP Provinsi Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, saat memberikan arahan terkait pengawasan disiplin ASN selama Ramadan 1447 H di Pekanbaru, Kamis (19/2/2026). RB/HUC

HarianUpdate.com | Riau – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah tidak boleh berdampak pada menurunnya kedisiplinan aparatur. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, pengawasan akan diperketat guna memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalankan tugas pelayanan sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menyatakan pihaknya siap mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut sebagai bagian dari fungsi penegakan peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah.

“Kami akan memastikan seluruh instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dijalankan dengan baik di lapangan,” ujar Sadono melalui pesan singkat kepada Harianupdate.com, Kamis (19/2/2026).

Pengawasan dilakukan dengan memantau sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi persinggahan ASN saat jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, pasar Ramadan, supermarket, hingga kedai kopi. Jika ditemukan ASN berada di luar kantor tanpa surat tugas resmi, petugas akan melakukan pendataan untuk kemudian dilaporkan kepada instansi terkait sebagai bahan evaluasi dan pemberian sanksi administratif.

Menurut Sri Sadono, langkah ini bertujuan menjaga profesionalitas serta citra ASN di tengah masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan puasa.

Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau sebagai bentuk penyesuaian waktu kerja selama Ramadan.

Dalam surat edaran itu diatur bahwa ASN dengan sistem lima hari kerja masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis dengan waktu istirahat 30 menit. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam untuk pelaksanaan salat Jumat.

Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB. Penyesuaian ini mempertimbangkan kebutuhan operasional masing-masing unit kerja.

Pemprov Riau berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab pelayanan publik. Pemerintah menekankan bahwa Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan etos kerja, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *