Daerah

Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Perketat Pengawasan Pembayaran THR

5
×

Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Perketat Pengawasan Pembayaran THR

Sebarkan artikel ini
Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Perketat Pengawasan Pembayaran THR
Teks foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. (IR/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh kepada pekerja paling lambat 8 Maret 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan sekaligus dan tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap.

“THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya kepada Harianupdate.com, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menurutnya, jadwal pembayaran THR tahun ini lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya yang umumnya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang perayaan keagamaan.

“Perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan evaluasi tahun 2025, Disnaker Pekanbaru masih menerima sejumlah laporan terkait keterlambatan pembayaran THR. Namun, seluruh kasus yang masuk telah ditindaklanjuti hingga perusahaan menyelesaikan kewajibannya.

“Kendala yang dilaporkan sebelumnya lebih kepada keterlambatan pembayaran dan setelah kami lakukan komunikasi, perusahaan akhirnya memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Untuk tahun 2026, Disnaker Pekanbaru menyatakan akan meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk praktik penundaan maupun pembayaran secara mencicil.

“Kami akan melakukan pengawasan agar hak pekerja tetap terlindungi dan perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *