HarianUpdate.com | Bengkalis – Dugaan penutupan kasus asusila yang melibatkan salah satu perangkat desa mencuat di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kepala desa setempat, Arifin, dituding tidak transparan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dan moralitas aparatur pemerintahan desa. Sejumlah pihak menilai, kepala desa memiliki tanggung jawab menjaga etika serta menindak tegas setiap pelanggaran di lingkungan kerjanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan tersebut melibatkan seorang staf desa berinisial N. yang disebut menjabat sebagai bendahara desa. Bahkan, isu ini disebut telah berlangsung cukup lama.
“Ini jadi tanda tanya besar, ada apa sebenarnya? Kenapa seolah ditutup-tutupi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya kepada media ini, Sabtu (4/4/2026).
Secara regulasi, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 yang melarang kepala desa menyalahgunakan kewenangan atau mengambil keputusan yang menguntungkan pihak tertentu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Temeran, Arifin, memberikan tanggapan singkat.
“Masalah info itu, kita pelajari dulu. Sepertinya ini sensitif, jadi harus hati-hati,” ujarnya.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum memberikan kejelasan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, seorang pria berinisial A. yang mengaku mengetahui langsung peristiwa tersebut, bahkan terlibat di dalamnya, menyampaikan pengakuan terbuka kepada awak media saat ditemui di sebuah kafe di Bengkalis, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 13.01 WIB.
“Yang selama ini beredar itu benar terjadi, bukan sekadar isu,” ungkap A. di hadapan wartawan.
A. juga mengaku memiliki sejumlah bukti, di antaranya percakapan WhatsApp serta kontak pihak yang dimaksud. Ia menyebut mengenal sosok N. yang diduga terlibat dalam hubungan tersebut.
“Semua bukti ada. Bahkan ini sudah berlangsung sekitar empat tahun. Saya heran kenapa disebut foto lama atau editan,” tambahnya.
Lebih lanjut, A. menyatakan siap apabila persoalan ini berlanjut ke ranah hukum.
“Kalau harus diproses hukum, saya siap,” tegasnya.
Dalam keterangannya, A. juga menyebut dirinya menjabat sebagai Direktur BUMDes di Desa Temeran. Ia menegaskan bahwa saat memberikan keterangan kepada media, dirinya dalam kondisi sadar dan tanpa tekanan.
Kasus ini pun memunculkan perhatian publik, terutama terkait kemungkinan adanya pelanggaran etik dan administrasi oleh kepala desa apabila benar terbukti menutupi persoalan tersebut.
Secara hukum, dugaan perselingkuhan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara, apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Selain itu, perangkat desa yang terbukti melanggar norma juga dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Pemerintah Desa Temeran terkait langkah yang akan diambil atas dugaan kasus tersebut. (ZA)











