Daerah

Konflik Lahan di Labuhanbatu, Aktivis Minta Transparansi PT PAL

11
×

Konflik Lahan di Labuhanbatu, Aktivis Minta Transparansi PT PAL

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Plang penertiban kawasan hutan oleh pemerintah di area perkebunan sawit di Desa Selat Beting, Labuhanbatu, yang menjadi sorotan terkait dugaan penguasaan lahan. (OS/HUC)

HarianUpdate.com | Labuhanbatu – Dugaan penguasaan lahan seluas sekitar 2.000 hektare oleh PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, menjadi sorotan sejumlah pihak.

Lembaga Swadaya Masyarakat Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada perusahaan guna meminta klarifikasi terkait legalitas lahan dan operasional perusahaan.

Ketua Bidang OKK SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial atas dugaan ketidakjelasan status hukum lahan yang dikelola perusahaan.

“Kami melihat ada indikasi ketidakjelasan legalitas. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, PT PAL diduga telah mengelola lahan sejak 2007, namun status Hak Guna Usaha (HGU) hingga kini belum jelas.

Dalam surat konfirmasi yang akan disampaikan, SEPRakyat menyoroti sejumlah aspek, di antaranya legalitas perusahaan dan izin usaha perkebunan, status HGU, kewajiban lingkungan, serta realisasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan apakah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk plasma 20 persen, telah dijalankan atau belum,” katanya.

Sejumlah warga setempat juga menyampaikan keluhan terkait keberadaan perusahaan yang dinilai belum memberikan manfaat nyata.

“Kami tidak pernah dilibatkan, apalagi soal plasma. Sampai sekarang belum jelas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, praktisi hukum Beriman Panjaitan menilai pengelolaan lahan tanpa HGU, jika terbukti, berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam Undang-Undang Pokok Agraria, HGU merupakan dasar legal pengelolaan lahan skala besar. Tanpa itu, legalitasnya dapat dipertanyakan,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur kewajiban perusahaan memiliki hak atas tanah sebelum beroperasi.

“Jika tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum, baik secara administrasi maupun pidana,” tambahnya.

SEPRakyat menyatakan akan memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada respons, mereka berencana menempuh langkah hukum dan melaporkan temuan tersebut ke instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Paten Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *