Daerah

Mantan Gubernur Riau Dukung Plt Gubri Putus Kontrak Hotel Aryaduta

34
×

Mantan Gubernur Riau Dukung Plt Gubri Putus Kontrak Hotel Aryaduta

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, saat menghadiri silaturahmi Pemprov Riau bersama tokoh masyarakat dan para mantan kepala daerah di kediaman wakil Gubri,Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru
Teks foto: Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, saat menghadiri silaturahmi Pemprov Riau bersama tokoh masyarakat dan para mantan kepala daerah di kediaman wakil Gubri, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Senin (5/1/2026). Ir/Harianupdate

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Persoalan pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik dan memicu ketegangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Isu tersebut mencuat dalam forum silaturahmi Pemprov Riau bersama tokoh masyarakat dan para mantan kepala daerah.

Kegiatan silaturahmi itu berlangsung di kediaman Wakil Gubernur Riau di Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Senin (5/1/2026). Sejumlah mantan Gubernur Riau turut hadir, di antaranya Saleh Djasit, Mambang Mit, Wan Thamrin Hasyim, Syamsuar, serta Wan Abubakar.

Dalam pertemuan tersebut, mantan Gubernur Riau Syamsuar secara terbuka menyoroti keputusan Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, yang kembali memperpanjang kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta dengan PT Lippo Karawaci Tbk tanpa melibatkan Pemprov Riau sebagai pemegang saham.

“Direktur sekelas itu tidak menyampaikan kepada Pemprov Riau selaku pemilik saham. Padahal Hotel Aryaduta merupakan aset milik pemerintah provinsi, bukan aset PT SPR,” tegas Syamsuar.

Menurutnya, setiap kebijakan strategis terkait pengelolaan aset daerah semestinya melibatkan pemerintah provinsi. Ia menilai keputusan sepihak tersebut berpotensi merugikan daerah.

Syamsuar juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang memutus kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan kepentingan daerah karena kontribusi yang diterima Pemprov Riau selama ini dinilai tidak signifikan.

“Saya mendukung keputusan Plt Gubernur. Deviden yang diterima daerah selama ini sangat kecil. Jadi langkah tersebut sudah tepat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa rencana penghentian kerja sama sebenarnya telah dibahas sejak masa kepemimpinannya. Namun saat itu, kontrak kerja sama masih berjalan dan baru berakhir pada tahun 2025.

“Waktu saya menjabat, Pemprov Riau sudah bertemu dengan pihak Lippo Group untuk membahas pemutusan kontrak. Namun karena kontraknya belum selesai, ada konsekuensi pengembalian dana. Itulah sebabnya baru bisa diputus pada 2025,” jelas Syamsuar.

Diketahui sebelumnya, pada 23 Desember 2025, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti menandatangani perjanjian lanjutan pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Marlo Budiman, serta Direktur Marshal Martinus T. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) masing-masing pihak.

Langkah tersebut menuai reaksi keras dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Ia menegaskan bahwa Pemprov Riau tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak, meski berstatus sebagai pemegang saham.

“Kami sebagai pemilik saham tidak pernah diajak atau dilibatkan dalam perpanjangan kontrak yang dilakukan PT SPR,” ujar SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau telah mengajukan permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT SPR dengan agenda evaluasi direksi.

“Karena itu kami mengajukan RUPS Luar Biasa untuk memberhentikan direksi dan menunjuk pelaksana tugas. Baru menjabat saja kami sudah tidak dilibatkan, apalagi jika dibiarkan berlarut,” tegasnya. (Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *