HarianUpdate.com | Bengkalis – Permohonan informasi publik yang diajukan Hariyadi SE, warga Kota Duri, Kecamatan Mandau, dikabulkan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 018/KIP-R/PS-M-A/III/2025, yang menyatakan pemohon memenangkan sengketa melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Majelis Komisioner KIP Riau dalam amar putusannya mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menegaskan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi terbuka yang wajib diberikan kepada masyarakat.
Sengketa informasi ini berkaitan dengan dua kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Tahun Anggaran 2024, yakni pemeliharaan Jalan Kecamatan Mandau dengan pagu Rp18,2 miliar serta pemeliharaan Jalan Kecamatan Batin Solapan sebesar Rp16,5 miliar. Total anggaran dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp34,7 miliar.
Majelis menilai termohon tidak menjalankan kewajibannya sebagai PPID karena tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi maupun keberatan yang diajukan oleh pemohon.
Dalam putusannya, KIP Riau memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk membuka informasi yang sekurang-kurangnya mencakup nama kegiatan, penanggung jawab pelaksana, lokasi pekerjaan, besaran anggaran, dokumentasi kegiatan, serta jadwal pelaksanaan.
Majelis juga menyimpulkan bahwa informasi tersebut termasuk kategori informasi publik yang wajib tersedia secara berkala dan tidak dapat dikecualikan.
Menanggapi putusan tersebut, Hariyadi menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas keterbukaan informasi.
“Ini bukan semata tentang saya, tetapi tentang hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran puluhan miliar rupiah dikelola. Setiap dana yang bersumber dari APBD harus dapat diawasi bersama,” ujarnya kepada Harianupdate.com, Rabu (18/2/2026).
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera melaksanakan putusan secara sukarela dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diperintahkan oleh Majelis Komisioner.
Hariyadi juga menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Putusan ini menegaskan bahwa transparansi anggaran adalah kewajiban badan publik dan bagian dari prinsip pemerintahan yang bersih serta akuntabel,” tutupnya. (ZA)











