HarianUpdate.com | Kuansing – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyesuaikan pelaksanaan open house Idulfitri 1447 Hijriah/2026 dengan surat edaran pemerintah pusat yang mengatur pembatasan waktu kegiatan.
Suhardiman Amby menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dilaksanakan sesuai arahan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Jadwal yang sudah ditetapkan Kemendagri akan kita patuhi,” ujar Suhardiman.
Menurutnya, pembatasan waktu open house tidak mengurangi makna silaturahmi pada momentum Hari Raya Idulfitri. Ia berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut.
“Semoga dengan pengaturan ini masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Deswan Antoni, menjelaskan bahwa kegiatan open house akan dipusatkan di pendopo rumah dinas Bupati Kuantan Singingi.
“Open house dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB dan digabung bersama Bupati, Wakil Bupati, serta Sekda,” jelas Deswan.
Dengan pengaturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pelaksanaan open house tetap berjalan tertib, lancar, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang hadir. (AN)











