Daerah

Pemprov Riau Keluarkan Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Puasa

6
×

Pemprov Riau Keluarkan Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Puasa

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Keluarkan Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Puasa
Teks foto: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mengikuti apel dan aktivitas kedinasan, seiring diberlakukannya kebijakan penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. (Ir/HUC)

HarianUpdate.com | Riau – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman, tanpa mengesampingkan kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 yang berlaku selama Ramadan 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan bahwa pengaturan waktu kerja tersebut disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang jam kerja ASN.

“Substansi utama dari kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan kinerja aparatur. Meskipun jam kerja disesuaikan, kualitas layanan kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Budi Fakhri, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat selama 30 menit. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam.

Adapun untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, ASN bertugas mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis serta Sabtu. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB.

Budi Fakhri menegaskan bahwa meski ada pengurangan durasi harian, total jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu.

“Kami minta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan secara melekat agar disiplin, produktivitas, dan capaian kinerja ASN tetap optimal selama Ramadan,” katanya.

Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Riau juga meniadakan kegiatan apel pagi serta aktivitas olahraga rutin selama bulan Ramadan. Pemerintah daerah turut mengatur penyesuaian penggunaan pakaian dinas, mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Batik Riau, hingga pakaian Melayu lengkap setiap hari Jumat.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Riau berharap ASN dapat menjalani ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, sekaligus terus memberikan pelayanan publik yang profesional, prima, dan berkesinambungan. (Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *