Daerah

Revisi Pergub Pajak Air Permukaan Dipercepat, Potensi PAD Riau Diproyeksikan Naik Signifikan

5
×

Revisi Pergub Pajak Air Permukaan Dipercepat, Potensi PAD Riau Diproyeksikan Naik Signifikan

Sebarkan artikel ini
Revisi Pergub Pajak Air Permukaan Dipercepat, Potensi PAD Riau Diproyeksikan Naik Signifikan
Teks foto: Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau (Bapenda) terus memacu penyempurnaan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan pajak air permukaan. Regulasi yang tengah dibenahi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada Maret mendatang.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses revisi masih mengalami sejumlah penyesuaian substansi. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pembahasan dan penyempurnaan agar regulasi tersebut benar-benar matang sebelum ditetapkan.

“Untuk revisi Pergub masih ada beberapa perubahan. Kami juga baru melakukan rapat pembahasan bersama Pak Sekda,” ujar Ninno melalui pesan singkat kepada Harianupdate.com, Sabtu (14/2/2026).

Ia menjelaskan, pekan depan draf revisi Pergub ditargetkan sudah dapat diserahkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi tersebut masih akan melalui tahapan review dari kementerian terkait.

“Kami upayakan pekan depan sudah masuk harmonisasi di Biro Hukum. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai, karena setelah itu masih ada review dari Kemendagri,” jelasnya.

Selain revisi nilai dasar air, Bapenda Riau juga tengah mengkaji rencana penetapan pajak air permukaan berdasarkan jumlah pohon kelapa sawit. Namun untuk tahun ini, skema tersebut masih dalam tahap kajian agar memiliki landasan yang kuat sebelum diterapkan.

“Untuk pajak air permukaan berbasis pohon kelapa sawit, tahun ini kami kaji terlebih dahulu supaya lebih kuat. Potensinya sangat besar,” sebut Ninno.

Sebelumnya, Bapenda Riau juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak tahun 2025, khususnya terkait penetapan nilai dasar air sebagai dasar pengenaan pajak.

Dalam proses tersebut, Bapenda bersama pimpinan daerah telah melakukan simulasi terhadap tiga opsi nilai air yang akan digunakan, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000.

Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan pada tahun 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga simulasi itu menunjukkan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan. Jika menggunakan nilai Rp1.700, PAD diproyeksikan dapat mencapai sekitar Rp160 miliar. Dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar, sementara pada nilai Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.

“Dari simulasi tersebut terlihat potensi kenaikan yang sangat besar untuk mengoptimalkan PAD daerah,” pungkas Ninno. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *