Daerah

Rincian Anggaran OPD Masih Diproses, BKAD Inhil Jelaskan Tahapan APBD 2026

6
×

Rincian Anggaran OPD Masih Diproses, BKAD Inhil Jelaskan Tahapan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Rincian Anggaran OPD Masih Diproses, BKAD Inhil Jelaskan Tahapan APBD 2026
Teks foto: Kantor BKAD Kabupaten Indragiri. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan penjelasan terkait tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya perhatian publik terhadap rincian anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala BKAD Kabupaten Indragiri Hilir Feri Irawan mengatakan bahwa proses penyusunan hingga penetapan APBD 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.

“Penyusunan APBD tidak selesai pada saat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Setelah itu masih ada sejumlah tahapan lanjutan, seperti proses evaluasi oleh pemerintah provinsi hingga penyempurnaan dokumen anggaran,” ujar Feri di Tembilahan, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, proses penyusunan APBD 2026 dimulai dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh kepala daerah kepada DPRD pada 24 November 2025.

Selanjutnya, kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terkait KUA-PPAS dicapai pada 8 Desember 2025.

Tahap berikutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD pada 22 Desember 2025. Rancangan tersebut kemudian disetujui bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah pada 24 Januari 2026.

“Setelah persetujuan tersebut, rancangan Perda APBD beserta rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk dilakukan evaluasi,” jelas Feri.

Menurutnya, proses evaluasi tersebut dilaksanakan pada 28 Januari 2026. Hasil evaluasi kemudian diterima oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada 13 Februari 2026.

Pemerintah daerah selanjutnya melakukan penyempurnaan terhadap dokumen rancangan APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang diberikan.

Penyempurnaan tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD pada 20 Februari 2026 dan kembali disampaikan kepada pemerintah pusat melalui gubernur pada 24 Februari 2026.

“Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, Peraturan Daerah tentang APBD serta Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan pada 26 Februari 2026,” katanya.

Feri menambahkan, setelah penetapan tersebut pemerintah daerah melanjutkan proses finalisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing perangkat daerah yang rampung pada 2 Maret 2026.

Saat ini, kata dia, perangkat daerah masih melakukan percepatan penyelesaian administrasi serta integrasi data teknis ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah.

“Seluruh OPD saat ini sedang menyelesaikan proses administrasi serta integrasi data ke dalam sistem, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah daerah terbuka terhadap permintaan informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *