HarianUpdate.com | Pekanbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Pekanbaru) memaparkan hasil pemeriksaan dan langkah penegakan hukum terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional dan penyegelan tempat usaha tersebut. Tindakan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Agung Nugroho pada 3 Februari 2026 lalu.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Penindakan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan adanya kegiatan kontes kecantikan waria di THM tersebut yang memicu keresahan publik.
“Peristiwa ini menimbulkan respons dari masyarakat yang kemudian menyampaikan aspirasi secara langsung,” kata Yuliarso, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, sejak informasi tersebut mencuat ke ruang publik, Satpol PP langsung bergerak sesuai kewenangan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan data, serta memanggil pihak manajemen New Paragon dan individu yang diduga menyebarkan konten melalui media sosial.
Hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam rapat lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, DPM-PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setdako Pekanbaru. Dari rapat tersebut disimpulkan bahwa insiden terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak pengelola.
“Kondisi ini berujung pada terganggunya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, manajemen dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 19 Ayat 1 yang mewajibkan pelaku usaha menjaga keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Atas dasar tersebut, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP memutuskan menghentikan sementara aktivitas karaoke New Paragon hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Surat penghentian sementara juga telah kami sampaikan secara resmi kepada pihak pengelola,” jelas Yuliarso.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha hiburan malam agar menaati regulasi yang berlaku.
“Kami berharap situasi di Pekanbaru tetap kondusif, dan masyarakat memperoleh informasi yang benar dari pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya, video dugaan kontes kecantikan waria di THM New Paragon sempat beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan sejumlah tokoh menggelar aksi unjuk rasa di lokasi. Hingga saat ini, tempat hiburan tersebut masih belum diizinkan kembali beroperasi. (ED)











