HarianUpdate.com | Jombang – Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Kepolisian melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan zona merah sekitar Alun-Alun Jombang, Sabtu (11/4/2026).
Penertiban tersebut melibatkan puluhan personel yang disiagakan untuk menyisir sejumlah titik yang masih digunakan sebagai lokasi berjualan oleh para PKL.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, (nama belum disebutkan), mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum serta penataan ruang publik.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika kawasan Alun-Alun Jombang sebagai ruang publik,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di area terlarang dan segera memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pedagang kami arahkan ke sentra kuliner resmi yang telah disiapkan,” katanya.
Selain penertiban, aparat juga memberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku, sekaligus solusi agar aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Jombang sebelumnya telah menyediakan kawasan sentra kuliner sebagai tempat relokasi bagi PKL, dengan harapan tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah daerah berharap kawasan Alun-Alun Jombang dapat kembali tertata, sekaligus mendorong para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (NN)











