Daerah

Sidak di Mall SKA dan Living World, Satpol PP Ingatkan Kewajiban Izin Operasional

3
×

Sidak di Mall SKA dan Living World, Satpol PP Ingatkan Kewajiban Izin Operasional

Sebarkan artikel ini
Sidak di Mall SKA dan Living World, Satpol PP Ingatkan Kewajiban Izin Operasional
Teks foto: Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, memimpin langsung sidak restoran di Mall SKA, Jumat (27/2/2026). ED/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan 1447 Hijriah, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, dengan menyasar sejumlah pusat perbelanjaan di ibu kota Provinsi Riau.

Tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memeriksa satu per satu restoran cepat saji di dalam Mall SKA Pekanbaru. Selain memastikan operasional berjalan sesuai aturan, petugas juga mengecek kelengkapan izin usaha khusus selama Ramadan.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar tenant diketahui telah mengantongi izin sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H.

“Secara umum sudah patuh. Namun ada satu tenant yang belum memiliki izin operasional Ramadan. Kami langsung beri peringatan agar segera mengurus perizinannya,” tegas Yuliarso di sela-sela sidak.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke restoran dan tempat makan di Living World Pekanbaru. Di lokasi tersebut, petugas kembali melakukan pengecekan izin serta kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban pemasangan tirai atau penutup sesuai edaran pemerintah kota.

Menurut Yuliarso, mayoritas pelaku usaha di pusat perbelanjaan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi. Seluruh restoran dan warung makan wajib memiliki izin dari Pemko. Prosesnya mudah karena bisa diakses secara daring melalui website resmi,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku selama bulan suci.

“Kegiatan ini akan terus berlanjut agar ketentuan dalam SE wali kota benar-benar dijalankan,” tambahnya.

Sementara itu, pengelola Living World Pekanbaru, Doni, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah kota dalam mengatur operasional usaha selama Ramadan.

“Kami mendukung kebijakan bapak wali kota. Semua tenant kami dorong untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki izin resmi. Setiap hari juga kami pantau pemasangan spanduk dan tirai sesuai aturan,” ujar Doni.

Ia memastikan, dari sekitar 30 tenant restoran yang ada di pusat perbelanjaan tersebut, seluruhnya telah melengkapi izin operasional Ramadan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. (ED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *