Daerah

Tak Patuhi Aturan, Jaringan Telekomunikasi di Pekanbaru Siap Ditertibkan

4
×

Tak Patuhi Aturan, Jaringan Telekomunikasi di Pekanbaru Siap Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Tak Patuhi Aturan, Jaringan Telekomunikasi di Pekanbaru Siap Ditertibkan
Teks foto: Pj Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut didampingi jajaran saat berada di lokasi insiden tumbangnya tiang fiber optik di Jalan Rindang, Pekanbaru, Senin (2/2/2026). Ed/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan serta tata kelola pemasangan jaringan. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden tumbangnya rangkaian tiang fiber optik (FO) di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, yang terjadi pada, Minggu (1/2/2026).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa selama ini Pemko telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dengan para operator telekomunikasi. Namun, pendekatan tersebut dinilai belum diikuti dengan langkah nyata di lapangan.

“Komunikasi sudah kami lakukan, tetapi tindak lanjutnya belum terlihat. Kejadian tiang fiber optik tumbang ini menjadi bukti bahwa sebagian pelaku usaha belum serius mematuhi ketentuan,” ujar Ingot, Senin (2/2/2026).

Ia menilai, pemasangan jaringan telekomunikasi yang tidak terkoordinasi berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari gangguan jaringan listrik, potensi kebakaran, hingga membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Sebagai langkah lanjutan, Pemko Pekanbaru berencana memanggil seluruh pelaku usaha jasa telekomunikasi pada Selasa (3/2/2026) untuk membahas penataan jaringan secara menyeluruh dan menentukan langkah konkret ke depan.

Selain itu, Pemko telah melayangkan surat kepada sejumlah perusahaan agar segera merapikan jaringan di berbagai ruas jalan serta memindahkan kabel ke sistem ducting atau jaringan bawah tanah.

Tiga ruas jalan yang diminta segera menerapkan sistem ducting tersebut yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Lobak, dan Jalan Delima. Di lokasi tersebut, fasilitas ducting telah tersedia sehingga perusahaan diminta mengurangi kabel yang terpasang di udara.

Ingot menyebutkan, penerapan ducting di ketiga ruas jalan tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan penataan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru secara bertahap. Dengan penataan yang lebih rapi, risiko kecelakaan dan gangguan diharapkan dapat diminimalisir.

Pemko Pekanbaru juga menegaskan tidak akan ragu melakukan penertiban terhadap jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan, meskipun tindakan tersebut berpotensi berdampak pada layanan sementara.

“Jika pemasangan jaringan tidak memiliki izin atau melanggar aturan, maka penertiban tetap harus dilakukan demi keselamatan dan ketertiban kota,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap pemasangan tiang maupun kabel fiber optik wajib mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru serta dikoordinasikan dengan masyarakat setempat. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan tanggung jawab apabila terjadi insiden di kemudian hari.

Terkait peristiwa di Jalan Rindang, Ingot menyayangkan tidak adanya laporan dari pihak pemilik tiang fiber optik kepada pemerintah setelah kejadian. Penanganan awal justru dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang membersihkan pohon tumbang di lokasi.

“Tiang dan kabel yang melintang di badan jalan tidak segera ditangani. Demi keselamatan pengguna jalan, kami terpaksa melakukan pemutusan kabel fiber optik,” pungkas Ingot. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *