Daerah

Terbitkan Perbup 1/2026, Pemkab Inhil Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tetap Terbayar

8
×

Terbitkan Perbup 1/2026, Pemkab Inhil Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tetap Terbayar

Sebarkan artikel ini
Terbitkan Perbup 1/2026, Pemkab Inhil Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tetap Terbayar
Teks foto: Sekda Inhil Tantawi Jauhari. (Ir/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Inhil – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik, terutama pembayaran gaji aparatur.

Langkah tersebut menjadi solusi sementara karena hingga kini APBD 2026 masih dalam tahap pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil.

Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari, menjelaskan bahwa proses pembahasan APBD belum mencapai titik final akibat masih adanya sejumlah catatan dari pihak legislatif.

“APBD memang belum disahkan karena masih dibahas di Banggar. Ada beberapa masukan yang harus disempurnakan oleh TAPD, dan sebagian besar sudah kami tindak lanjuti,” ujar Tantawi, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, terbitnya Perbup tersebut terutama bertujuan memastikan hak-hak ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terpenuhi tepat waktu, meski APBD belum ditetapkan.

Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam pembahasan APBD adalah pembiayaan program Universal Health Coverage (UHC). Menurut Sekda, pemerintah daerah sejatinya telah menganggarkan kebutuhan UHC untuk 12 bulan penuh.

Namun dalam dinamika pembahasan, muncul informasi adanya pengurangan alokasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau sehingga ketersediaan anggaran menjadi tidak mencukupi.

“Karena ada pengurangan bantuan provinsi, TAPD mengusulkan agar dana yang tersedia difokuskan dulu untuk pembiayaan UHC selama delapan bulan di APBD murni. Sambil menunggu kemungkinan tambahan dukungan dari provinsi,” jelasnya.

Tantawi memastikan, apabila bantuan tambahan tidak terealisasi, pemerintah daerah telah menyiapkan skema lanjutan melalui APBD Perubahan agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

“Prinsipnya, pada 2026 masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan UHC. Teknisnya akan disepakati bersama antara Banggar dan TAPD,” tegasnya.

Sekda menambahkan, apa pun hasil pembahasan nantinya, penetapan RAPBD 2026 harus melalui mekanisme resmi Rapat Paripurna DPRD, baik disetujui maupun tidak disetujui.

Karena itu, diperlukan komunikasi lanjutan agar ditemukan titik temu terbaik demi kepentingan masyarakat Inhil, baik dalam aspek pembangunan maupun perlindungan sosial.

Dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah juga mengatur jenis pengeluaran yang dapat dibayarkan selama masa transisi. Di antaranya belanja pegawai meliputi gaji dan tunjangan kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai BLUD, tenaga kebersihan, sopir, tenaga keamanan, hingga PPPK paruh waktu.

Selain itu, dana dapat digunakan untuk menjamin pelayanan dasar, penanganan bencana, serta belanja wajib seperti pembayaran listrik, air, jasa komunikasi, dan pengadaan bahan bakar minyak.

Tantawi menegaskan, seluruh OPD telah diinstruksikan untuk segera memproses administrasi keuangan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran hak pegawai.

“Dengan terbitnya Perkada ini, OPD sudah kami minta bergerak cepat. Gaji ASN dan PPPK harus segera dibayarkan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *