Tiga Ranperda Riau Disahkan Jadi Perda, Fokus APBD, Permukiman, dan Disabilitas

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Tiga kebijakan penting resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Riau dalam rapat paripurna, Selasa (30/9/2025). Ketiga perda tersebut dinilai akan menjadi pijakan strategis dalam arah pembangunan Riau, mulai dari pengelolaan anggaran, perencanaan permukiman hingga perlindungan hak penyandang disabilitas.

Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan, memimpin jalannya sidang paripurna. Ia menegaskan, seluruh anggota dewan sepakat mengesahkan tiga ranperda yang telah dibahas intensif bersama eksekutif. “Tiga Ranperda resmi kita sahkan menjadi Perda,” ujar Parisman.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, meski substansi ketiga perda berbeda, arah kebijakan yang dituju sama, memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Apresiasi saya sampaikan kepada DPRD dan semua pihak yang terlibat. Proses pembahasan berlangsung teliti dan penuh tanggung jawab,” kata Wahid

Perda pertama yang disahkan adalah perubahan APBD 2025. Total anggaran yang semula Rp9,696 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp9,451 triliun atau berkurang Rp245,081 miliar.

Gubernur menegaskan, APBD tetap berfungsi sebagai instrumen utama dalam perencanaan, pengawasan, dan distribusi pembangunan. “Penyusunan APBD harus realistis, transparan, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Perda kedua adalah Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) 2024–2043. Regulasi ini akan menjadi peta jalan pembangunan permukiman di Riau untuk dua dekade mendatang.

“Kawasan permukiman adalah kebutuhan dasar warga. Karena itu, pemerintah berkewajiban menyusun rencana yang terukur dan berkeadilan,” terang Wahid.

Perda ketiga menyangkut perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Aturan ini diharapkan memastikan kesetaraan hak, aksesibilitas, serta peningkatan kualitas hidup warga disabilitas.

“Implementasi perda ini harus memberi manfaat nyata, agar masyarakat penyandang disabilitas dapat hidup lebih mandiri, adil, dan sejahtera,” tambah Gubernur.

Selanjutnya, ketiga perda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Wahid berharap proses berjalan lancar agar regulasi ini segera diterapkan. Kami ingin manfaatnya cepat dirasakan masyarakat, tutupnya. (Red)

Komentar