HarianUpdate.com | Bengkalis – Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali disorot publik menyusul munculnya isu tunda bayar dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Persoalan tersebut tercatat terjadi selama tiga tahun berturut-turut, mulai 2023 hingga 2025.
Situasi ini memicu beragam kritik dari masyarakat yang menilai perencanaan anggaran daerah belum sepenuhnya disusun secara realistis dan berimbang. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis pun ikut menjadi sasaran sorotan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Sahputra TH, menepis anggapan bahwa tunda bayar terjadi akibat kinerja TAPD yang lemah. Ia menegaskan, persoalan tersebut lebih disebabkan oleh berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dari pemerintah pusat.
“Tidak tepat jika tunda bayar langsung dikaitkan dengan ketidakmampuan TAPD. TAPD bukan lembaga penghasil pendapatan, melainkan tim perumus kebijakan anggaran,” ujar Ersan kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Menurut Ersan, penurunan DBH merupakan kondisi nasional yang turut dirasakan hampir seluruh daerah di Indonesia. Ia menyebut, kebijakan tersebut berada di luar kendali pemerintah daerah.
“Kami tidak dalam posisi mempersoalkan kebijakan pusat. Faktanya, DBH memang tidak diterima secara penuh. Silakan masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi TAPD tetap bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya,” jelasnya.
Ersan juga menyampaikan bahwa kewajiban tunda bayar pada tahun-tahun sebelumnya telah dituntaskan. Ia menyebut tunda bayar tahun anggaran 2023 dan 2024 sudah diselesaikan sepenuhnya pada 2025.
“Untuk utang piutang masa lalu sudah selesai. Sedangkan tunda bayar tahun 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp300 miliar hingga Rp500 miliar. Angka detailnya bisa dikonfirmasi langsung ke BPKAD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ersan memastikan bahwa dalam penyusunan APBD 2026, pemerintah daerah akan memprioritaskan penyelesaian tunda bayar sekaligus pemenuhan hak aparatur sipil negara. Termasuk di dalamnya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, serta sekitar 6.000 tenaga honorer.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan anggaran tidak boleh dilakukan dengan cara memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“TPP merupakan hak ASN dan tidak boleh dijadikan solusi instan. Fokus kami adalah mencari jalan agar tenaga honorer tetap terakomodasi tanpa harus ada pemberhentian,” tegasnya. (ZA)











