HarianUpdate.com | Kuansing – Upaya mendorong transparansi terkait legalitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mulai disuarakan sejumlah pihak.
Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuansing, Sugianto, secara resmi melayangkan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 kepada sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perkebunan Kuansing.
Sugianto mengatakan, permohonan informasi tersebut diajukan untuk meminta penjelasan terkait legalitas perusahaan serta dokumen lingkungan yang dimiliki PT PCS.
“Benar, secara resmi kami sudah melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada sejumlah dinas di Kuansing. Kami ingin mengetahui legalitas perusahaan tersebut serta hasil pemeriksaan dari dinas terkait,” kata Sugianto saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, permintaan informasi tersebut juga berkaitan dengan keberadaan pabrik kelapa sawit yang disebut berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga dan fasilitas pendidikan.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses keluarnya dokumen AMDAL atau izin lingkungan, mengingat lokasi perusahaan disebut berada dekat dengan pemukiman masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sugianto, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL merupakan syarat penting dalam kegiatan usaha, karena berfungsi untuk mengantisipasi serta mengelola dampak lingkungan dari suatu aktivitas industri.
Ia menambahkan, aturan mengenai dokumen lingkungan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
Sugianto juga menegaskan bahwa permintaan dokumen legalitas perusahaan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
“Legalitas perusahaan termasuk kategori informasi publik yang pada prinsipnya dapat diakses masyarakat, seperti akta pendirian perusahaan, izin usaha dan dokumen lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
“Apabila tidak ada tanggapan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” kata Sugianto.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan konflik atau persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.
Di tempat terpisah, praktisi hukum Rahmat Aminudin, SH, menilai permohonan keterbukaan informasi publik terkait legalitas perusahaan merupakan langkah yang sah secara hukum.
Menurut Rahmat, masyarakat memiliki hak untuk meminta informasi kepada badan publik selama informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
“Dalam sistem hukum kita, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Rahmat.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya badan publik wajib memberikan akses informasi yang diminta masyarakat, selama tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
“Permintaan informasi seperti ini seharusnya dipandang sebagai bagian dari transparansi dan kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Rahmat juga menambahkan bahwa apabila terjadi perbedaan pandangan terkait informasi yang dapat dibuka atau tidak, mekanisme penyelesaian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika permohonan informasi tidak ditanggapi, pemohon dapat menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP,” jelasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang dilakukan secara proporsional justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pelaku usaha. (AN)











