Daerah

Usai Polemik Publik, THM New Paragon Pekanbaru Resmi Disegel Pemerintah

8
×

Usai Polemik Publik, THM New Paragon Pekanbaru Resmi Disegel Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Usai Polemik Publik, THM New Paragon Pekanbaru Resmi Disegel Pemerintah
Teks foto: Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho bersama Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, saat memimpin penyegelan THM New Paragon KTV and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026). ED/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV and Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026). Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan ketertiban serta merespons keresahan masyarakat yang belakangan mencuat.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, bersama jajaran pejabat Pemko dan personel Satpol PP Kota Pekanbaru.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa, menyusul viralnya dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma dan aturan di lokasi tersebut.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran operasional. Ia meminta pihak pengelola menghentikan seluruh aktivitas usaha hingga proses pemeriksaan selesai.

“Hari ini kami lakukan penyegelan resmi. Selama proses berjalan, tempat ini tidak diperbolehkan beroperasi,” tegas Agung di lokasi.

Agung juga memastikan bahwa masyarakat yang sempat melakukan penutupan secara spontan sebelumnya tidak akan diproses hukum. Menurutnya, penanganan kini sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah daerah demi menjaga stabilitas dan ketertiban kota.

“Izin usaha bukan berada di tangan massa. Karena itu, hari ini pemerintah hadir untuk menertibkan secara resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polresta Pekanbaru saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Apabila nantinya terbukti pihak manajemen terlibat atau memfasilitasi kegiatan yang melanggar aturan, maka izin operasional New Paragon akan dicabut.

Namun demikian, jika pelanggaran hanya dilakukan oleh oknum tertentu, penanganannya akan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita tidak bisa memaksakan jika tidak ditemukan unsur pidana. Tapi jika terbukti, sanksinya tentu tegas. Ini juga bagian dari upaya menjaga kondusivitas kota menjelang bulan suci Ramadhan,” jelas Agung.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi pada malam kejadian, baik dari unsur manajemen maupun pengunjung.

“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti. Sedangkan untuk pelanggaran Perda, penanganannya akan diserahkan kepada Satpol PP,” kata Muharman.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan turut menjaga suasana aman serta kondusif menjelang Ramadhan.

Di sisi lain, Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, menyatakan bahwa pihak manajemen tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut. Ia mengklaim kegiatan yang berlangsung merupakan kunjungan tamu umum dengan transaksi resmi.

“Kami tidak mengetahui adanya aktivitas yang melanggar. Di dalam ruangan itu banyak tamu umum, bahkan ada ibu-ibu berjilbab. Yang terjadi hanya kegiatan kontes busana,” jelas Hafis.

Ia menilai peristiwa tersebut telah disalahartikan sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hafis juga menegaskan bahwa pihak manajemen melarang pengunjung yang berpakaian menyerupai perempuan.

“Selama berpakaian sopan kami izinkan, tapi jika menyerupai perempuan, itu kami larang,” tegasnya.

Pantauan di lokasi, stiker segel yang ditempel di pintu masuk New Paragon menyebutkan larangan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan. Dalam segel tersebut juga tercantum bahwa tempat usaha diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 dan akan dikenakan sanksi lanjutan apabila imbauan tidak dipatuhi. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *