Daerah

Usai Rapat di Tenayan Raya, Pemko Pekanbaru Kaji Penindakan THM Paragon

11
×

Usai Rapat di Tenayan Raya, Pemko Pekanbaru Kaji Penindakan THM Paragon

Sebarkan artikel ini
Usai Rapat di Tenayan Raya, Pemko Pekanbaru Kaji Penindakan THM Paragon
Teks foto: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, saat menyampaikan hasil rapat lintas instansi di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (3/2/2026). RB/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemko Pekanbaru Kaji Penertiban THM Paragon, Respons Aspirasi MasyarakatPemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon, menyusul munculnya sejumlah persoalan yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan pembahasan tersebut merupakan hasil rapat lintas instansi yang digelar di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (3/2/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas aktivitas operasional THM Paragon dan dampaknya terhadap ketertiban umum.

“Dari rapat tersebut, kami telah merumuskan beberapa poin penting yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk telaahan staf untuk disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru,” ujar Ingot.

Ia menegaskan, wacana penertiban tidak berkaitan dengan momentum menjelang bulan suci Ramadan. Menurutnya, langkah tersebut murni didasarkan pada evaluasi aktivitas usaha serta adanya laporan dan penolakan dari masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya kegiatan kontes kecantikan waria yang digelar di lokasi tersebut dan memicu reaksi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Sebelumnya, warga juga sempat menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk aspirasi dan protes terhadap aktivitas di THM Paragon.

Selain itu, Pemko Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru telah melaksanakan razia gabungan penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah tempat hiburan malam sebagai upaya penegakan ketertiban dan pengawasan izin operasional.

Ingot menegaskan, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun ketentuan perizinan, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila terbukti ada pelanggaran, tentu akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemko Pekanbaru memastikan seluruh tahapan penanganan akan dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan prinsip kepastian hukum, tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat maupun hak pelaku usaha. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *