Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar, Amankan 25,79 Gram Sabu

6
×

Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar, Amankan 25,79 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar, Amankan 25,79 Gram Sabu
Teks foto: Tersangka dan barang bukti sabu seberat 25,79 gram yang berhasil diamankan. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias B (31) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 25,79 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di pinggir jalan Dusun Portal, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (2/4/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil, Adam Efendi, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan keberadaan target, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain paket sabu dalam plastik bening, timbangan digital, alat bantu berupa sendok dari pipet, uang tunai Rp550 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Selain itu, petugas juga menemukan paket sabu lain yang disimpan dalam kotak rokok dan plastik hitam. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 25,79 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Khairul Imsal, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Indragiri Hilir, Farouk Oktora, memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok akan kami kejar,” tambahnya.

Kapolres turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga generasi dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *