HarianUpdate.com | Tanjung Balai – Pengadilan Negeri Tanjung Balai kembali menggelar sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor register 58/Pdt.G/2025/PN Tjb, Rabu (25/3/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.
Dalam persidangan, saksi memberikan keterangan terkait dokumen dan objek yang menjadi pokok sengketa. Salah satu hal yang disampaikan saksi adalah adanya kekeliruan administrasi dalam proses penerbitan dokumen yang berkaitan dengan objek perkara.
Saksi menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan oleh seorang dokter bernama Aulia berkaitan dengan pembelian tanah sesuai kondisi fisik di lapangan. Namun, secara administrasi disebutkan terjadi ketidaksesuaian dokumen yang diterima.
Menanggapi jalannya persidangan tersebut, tim kuasa hukum Tergugat I dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyampaikan pandangannya usai sidang.
Advokat Beriman Panjaitan mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat dinilai justru menguatkan posisi kliennya dalam perkara tersebut.
“Keterangan saksi hari ini menunjukkan adanya kekeliruan administrasi. Hal itu menurut kami memperjelas bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Advokat OC Panjaitan. Ia menilai keterangan saksi tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai perkara secara objektif.
“Kami menghargai keterangan yang disampaikan saksi di persidangan. Fakta yang terungkap hari ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini,” katanya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan turut tergugat, serta penyampaian alat bukti lainnya. (OS)











