Hukrim

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Polda Sumsel Batasi Kendaraan Barang

5
×

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Polda Sumsel Batasi Kendaraan Barang

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, saat memberi keterangan pembatasan kendaraan barang untuk memastikan kelancaran dan Keselamatan perjalan pemudik, Sabtu (7/3/2026). JA/HUC

HarianUpdate.com | Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan ini dilakukan di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan guna mengantisipasi lonjakan kendaraan pemudik yang diperkirakan mencapai jutaan orang di jalur darat Pulau Sumatera.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pembatasan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan pemudik berjalan aman dan lancar serta meminimalkan potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas di jalur utama,” ujar Nandang, Sabtu (7/3/2026).

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan berlaku pada sejumlah ruas tol dan jalan nasional. Untuk jalur tol meliputi ruas Betung–Tempino–Jambi, segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan diberlakukan di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan wilayah Jambi–Palembang–Lampung–Bakauheni, yang menjadi koridor utama pergerakan pemudik menuju Pelabuhan Bakauheni maupun sebaliknya.

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan material bangunan.

Meski demikian, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang membawa kebutuhan penting masyarakat, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah. Kendaraan tersebut tetap diizinkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi.

Selama masa pembatasan, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan di sejumlah titik strategis seperti gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Nandang juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan tersebut.

Selain pengaturan lalu lintas, Polda Sumsel juga mengerahkan lebih dari 400 personel gabungan dalam kegiatan Belida (Bersih Lingkungan dan Asri) di lima kabupaten pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan itu meliputi penambalan jalan berlubang, pembersihan fasilitas publik, serta penataan lingkungan guna mendukung kelancaran arus mudik.

Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik dapat menghubungi layanan call center NTMC Korlantas Polri (1500669), call center Kementerian Perhubungan (151), atau Command Center Bina Marga (082288858884). (JA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *