Hukrim

Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Usia Satu Tahun, Polisi Amankan Pelaku

8
×

Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Usia Satu Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Usia Satu Tahun, Polisi Amankan Pelaku
Teks foto: Pria terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak balita perempuan. (Humas Polres Inhu/HUC)

HarianUpdate.com | Inhu – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia satu tahun di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Terduga pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban dan keluarganya.

“Polsek Pasir Penyu telah mengamankan seorang terduga pelaku dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Misran kepada wartawan Harianupdate.com, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026 di rumah korban. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi anaknya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis sesuai prosedur.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban dan kemudian mengamankannya,” jelas Misran.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa (3/2/2026) setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di sekitar wilayah Pasir Penyu. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Pasir Penyu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah barang bukti juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

“Anak merupakan amanah yang harus kita lindungi bersama. Sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting agar anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman,” pungkas Misran. (Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *