Hukrim

Baru Bebas 2021, Residivis Narkotika Kembali Diciduk Polisi di Rokan Hulu

20
×

Baru Bebas 2021, Residivis Narkotika Kembali Diciduk Polisi di Rokan Hulu

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pria berinisial I (48) Kembali tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. (Humas Polres Rohul/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Rohul – Seorang pria berinisial I (48) kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Lingkar, Desa Suka Damai, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total mencapai 20,46 gram. Barang haram itu diduga kuat siap diedarkan oleh tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, mewakili Kapolres AKBP Emil Eka Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut.

“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy, Senin (5/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di atas kasur, sementara tiga paket lainnya disembunyikan di dalam botol minuman. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp465 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Lebih lanjut, IPTU Dendy mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ia diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2021.

“Tersangka ini pemain lama yang kembali mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Dendy Gusrianto juga mengingatkan para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Rokan Hulu agar menghentikan aktivitasnya. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

“Jangan coba-coba bermain narkoba. Ini merusak masa depan dan generasi penerus bangsa. Jika masih beroperasi, akan kami tindak tegas,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *