HarianUpdate.com | Labuhanbatu – Sengketa lahan yang telah berlangsung selama belasan tahun kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Upaya hukum tersebut diajukan oleh Jurtini Siregar yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan seluas sekitar dua hektare.
Lahan yang menjadi objek sengketa disebut berada di wilayah Kelurahan Ujung Bandar dan Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Perkara ini sebelumnya telah diproses di Pengadilan Negeri Rantauprapat hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan. Namun, pihak pemohon kasasi menilai putusan yang dijatuhkan di tingkat sebelumnya belum memberikan kepastian hukum sesuai yang diharapkan.
“Saya berpegang pada dokumen segel tahun 1982. Selama 16 tahun saya memperjuangkan hak atas tanah warisan ini,” ujar Jurtini, Sabtu (28/3/2026).
Ia menambahkan, langkah kasasi dilakukan sebagai upaya hukum terakhir untuk memperoleh kepastian hukum atas sengketa lahan tersebut.
“Saya berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada,” katanya.
Saat ini, berkas perkara telah diajukan dan tengah menunggu proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu akhir dari perkara sengketa lahan yang telah berjalan lebih dari satu dekade tersebut. (OS)











