HarianUpdate.com | Bengkalis – Upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Bengkalis mengungkap dugaan jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang beroperasi di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/2/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis serta call center 110. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, yang diduga menjadi lokasi penampungan calon PMI nonprosedural.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendapati adanya dugaan penempatan PMI ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Tim kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah rumah yang dicurigai,” kata Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd., mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mengamankan 12 orang dari lokasi tersebut. Dari jumlah itu, empat orang diduga berperan sebagai pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
Sementara delapan orang lainnya merupakan calon PMI ilegal, yang terdiri dari warga negara Indonesia serta satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya), yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Dalam proses penggeledahan, polisi turut disaksikan oleh para pihak terkait dan warga setempat guna memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi perekrutan, serta satu paspor milik salah satu korban.
Seluruh terduga pelaku dan korban saat ini dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus tersebut telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tanggal 3 Februari 2026. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pendalaman peran masing-masing pihak.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi perdagangan orang maupun pengiriman PMI ilegal.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan. Segera laporkan melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Julianda. (ZA)











