HarianUpdate.com | Pelalawan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menahan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial S alias SU pada Jumat (27/2/2026). Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.
S yang diketahui bernama Sunardi memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Politikus dari Partai Golkar itu diperiksa hingga sore hari. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sunardi tampak mengenakan kemeja kuning dan masker saat digiring petugas menuju ruang tahanan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan rinci terkait penahanan tersebut.
“Untuk informasi pastinya belum ada keterangan resmi dari Reskrim. Kasat Reskrim saat ini masih berada di TNTN terkait penanganan perkara gajah mati. Jika benar dilakukan penahanan, kemungkinan akan dirilis resmi pada Senin (2/3),” ujar AKP Thomas saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).
Meski pelapor disebut telah mencabut laporan, proses hukum tetap berjalan karena perkara tersebut diduga mengandung unsur tindak pidana yang tidak dapat dihentikan hanya berdasarkan pencabutan laporan.
Diketahui, Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026 setelah melalui rangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pelalawan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu agenda rilis resmi untuk menyampaikan perkembangan lanjutan kasus tersebut. (NB)











