Hukrim

Diduga Bandar Sabu, Pria di Inhu Diamankan Polisi dengan Barang Bukti 98 Gram

17
×

Diduga Bandar Sabu, Pria di Inhu Diamankan Polisi dengan Barang Bukti 98 Gram

Sebarkan artikel ini
Diduga Bandar Sabu, Pria di Inhu Diamankan Polisi dengan Barang Bukti 98 Gram
Teks foto: Pria berinisial LM diduga bandar sabu usai diamankan bersama puluhan paket siap edar. (Humas Polres Inhu/HUC)

HarianUpdate.com | Inhu – Kepolisian Sektor Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perbatasan kecamatan. Seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Pasir Putih, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Terduga pelaku diketahui berinisial LM alias Manurung.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kecamatan Batang Cenaku dan Batang Peranap.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Misran, Sabtu (24/1/2026).

Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, petugas akhirnya melakukan penindakan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pasir Putih, Desa Pesajian.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 39 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 98,48 gram,” jelas Misran.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu pack plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam warna pink, dua buah dompet, plastik sendok sabu, gunting, dua mancis, satu alat hisap (bong), serta satu kaca pirek.

Dari hasil pemeriksaan awal, LM mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar yang menyuplai sabu di wilayah perbatasan kecamatan.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana berat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *